Page 231 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 231

3.    Dalam hal WP sebelum merger atau pemekaran usaha telah melakukan
                                   penilaian  kembali  aset  tetap,  nilai  buku  yang  dicatat  adalah  nilai  buku

                                   setelah dilakukan penilaian kembali aset tetap.


                        (5)  Aspek Penyusutan dan Amortisasi Harta yang Dialihkan

                             1.    Penyusutan  dan  amortisasi  atas  harta  yang  dialihkan  untuk  tahun  buku
                                   terjadinya pengalihan harta dilakukan secara prorata (perhitungan bulanan)

                                   berdasarkan  masa  manfaat  yang  tersisa  sebagaimana  tercantum  dalam
                                   pembukuan WP yang mengalihkan harta.

                             2.    Bagi WP yang mengalihkan harta, penyusutan dan amortisasi atas harta
                                   yang dialihkan dihitung secara prorata sampai dengan bulan dilakukannya

                                   pengalihan harta.
                                DOKUMEN
                             3.    Bagi WP yang menerima harta, penyusutan dan amortisasi atas harta yang
                                   diterima  dihitung  secara  prorata  sebanyak  sisa  bulan  sesudah  bulan



                                                       IAI
                             4.    pengalihan harta.
                                   Penyusutan  dan  amortisasi  sebagaimana  dimaksud  dalam  angka  2    dan
                                   angka  3  di  atas  menggunakan  metode  penyusutan  dan  amortisasi  yang

                                   dianut WP yang bersangutan.


                        (6)  Aspek Angsuran PPh Pasal 25 dala hal Merger atau Pemekaran Usaha
                             1.    Apabila merger dilakukan dalam tahun pajak berjalan, jumlah angsuran

                                   PPh Pasal 25 WP yang menerima harta setelah merger tidak boleh lebih

                                   kecil dari penjumlahan angsuran PPh Pasal 25 dari seluruh WP yang terkait
                                   sebelum merger.

                             2.    Apabila pemekaran usaha dilakukan dalam tahun pajak berjalan, jumlah
                                   angsuran PPh Pasal 25 dari seluruh  WP setelah pemekaran usaha tidak

                                   boleh lebih kecil dari angsuran PPh Pasal 25 dari WP yang terkait sebelum
                                   pemekaran usaha.

                             3.    Dalam hal setelah merger atau pemekaran usaha WP mengalami penurunan

                                   usaha,  WP  yang  bersangkutan  dapat  mengajukan  permohonan



                                                            224
   226   227   228   229   230   231   232   233   234   235   236