Page 231 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 231
3. Dalam hal WP sebelum merger atau pemekaran usaha telah melakukan
penilaian kembali aset tetap, nilai buku yang dicatat adalah nilai buku
setelah dilakukan penilaian kembali aset tetap.
(5) Aspek Penyusutan dan Amortisasi Harta yang Dialihkan
1. Penyusutan dan amortisasi atas harta yang dialihkan untuk tahun buku
terjadinya pengalihan harta dilakukan secara prorata (perhitungan bulanan)
berdasarkan masa manfaat yang tersisa sebagaimana tercantum dalam
pembukuan WP yang mengalihkan harta.
2. Bagi WP yang mengalihkan harta, penyusutan dan amortisasi atas harta
yang dialihkan dihitung secara prorata sampai dengan bulan dilakukannya
pengalihan harta.
DOKUMEN
3. Bagi WP yang menerima harta, penyusutan dan amortisasi atas harta yang
diterima dihitung secara prorata sebanyak sisa bulan sesudah bulan
IAI
4. pengalihan harta.
Penyusutan dan amortisasi sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dan
angka 3 di atas menggunakan metode penyusutan dan amortisasi yang
dianut WP yang bersangutan.
(6) Aspek Angsuran PPh Pasal 25 dala hal Merger atau Pemekaran Usaha
1. Apabila merger dilakukan dalam tahun pajak berjalan, jumlah angsuran
PPh Pasal 25 WP yang menerima harta setelah merger tidak boleh lebih
kecil dari penjumlahan angsuran PPh Pasal 25 dari seluruh WP yang terkait
sebelum merger.
2. Apabila pemekaran usaha dilakukan dalam tahun pajak berjalan, jumlah
angsuran PPh Pasal 25 dari seluruh WP setelah pemekaran usaha tidak
boleh lebih kecil dari angsuran PPh Pasal 25 dari WP yang terkait sebelum
pemekaran usaha.
3. Dalam hal setelah merger atau pemekaran usaha WP mengalami penurunan
usaha, WP yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan
224