Page 236 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 236

Contoh 1:
                        Peredaran  bruto  PT  Y  dalam  tahun  pajak  2009  sebesar  Rp4.500.000.000  (empat

                        miliar lima  ratus  juta  rupiah)  dengan  PKP  sebesar  Rp500.000.000  (lima ratus juta
                        rupiah).

                        Penghitungan pajak yang terutang:

                            Seluruh PKP yang diperoleh  dari  peredaran  bruto  tersebut  dikenai tarif sebesar
                             50%  (lima  puluh  persen)  dari  tarif  PPh  Badan  yang  berlaku  karena  jumlah

                             peredaran  bruto  PT  Y  tidak  melebihi Rp4.800.000.000 (empat  miliar delapan

                             ratus juta rupiah).
                            PPh terutang terutang adalah senilai Rp70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah).

                             (50% x 28%) x Rp500.000.000 = Rp70.000.000

                                DOKUMEN
                        Contoh 2:
                        Peredaran  bruto  PT  X  dalam  tahun  pajak  2009  sebesar  Rp30.000.000.000  (tiga

                        puluh miliar rupiah) dengan PKP sebesar Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).
                                                       IAI

                        Penghitungan PPh yang terutang:

                               Jumlah  PKP  dari  bagian  Rp4.800.000.000:Rp30.000.000.000xRp3.000.000.000   Rp480.000.000
                             peredaran   bruto   yang
                             memperoleh fasilitas
                               Jumlah  PKP  dari  bagian  Rp3.000.000.000 – Rp480.000.000           Rp2.520.000.000

                             peredaran  bruto  yang  tidak
                             memperoleh fasilitas

                         PPh yang terutang
                             (50% x 28%) x Rp480.000.000                        Rp67.200.000

                             28% x Rp2.520.000.000                              Rp705.600.000(+)
                              Jumlah PPh yang terutang                           Rp772.800.000








                                                            229
   231   232   233   234   235   236   237   238   239   240   241