Page 236 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 236
Contoh 1:
Peredaran bruto PT Y dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp4.500.000.000 (empat
miliar lima ratus juta rupiah) dengan PKP sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta
rupiah).
Penghitungan pajak yang terutang:
Seluruh PKP yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenai tarif sebesar
50% (lima puluh persen) dari tarif PPh Badan yang berlaku karena jumlah
peredaran bruto PT Y tidak melebihi Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan
ratus juta rupiah).
PPh terutang terutang adalah senilai Rp70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah).
(50% x 28%) x Rp500.000.000 = Rp70.000.000
DOKUMEN
Contoh 2:
Peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp30.000.000.000 (tiga
puluh miliar rupiah) dengan PKP sebesar Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).
IAI
Penghitungan PPh yang terutang:
Jumlah PKP dari bagian Rp4.800.000.000:Rp30.000.000.000xRp3.000.000.000 Rp480.000.000
peredaran bruto yang
memperoleh fasilitas
Jumlah PKP dari bagian Rp3.000.000.000 – Rp480.000.000 Rp2.520.000.000
peredaran bruto yang tidak
memperoleh fasilitas
PPh yang terutang
(50% x 28%) x Rp480.000.000 Rp67.200.000
28% x Rp2.520.000.000 Rp705.600.000(+)
Jumlah PPh yang terutang Rp772.800.000
229