Page 233 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 233
H. PAJAK FINAL
Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
1. Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan
surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada
anggota koperasi orang pribadi;
2. Penghasilan berupa hadiah undian;
3. Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang
diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan
penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan
modal ventura;
4. Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan,
5. DOKUMEN
usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan;
dan;
Penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan PP.
I. NORMA PERHITUNGAN IAI
1. Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menentukan penghasilan neto,
harus dibuat dan disempurnakan terus-menerus serta diterbitkan oleh Direktur
Jenderal Pajak.
Norma Penghitungan adalah pedoman untuk menentukan besarnya
penghasilan neto yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dan
disempurnakan terus-menerus.
226