Page 233 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 233

H.    PAJAK FINAL

                        Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
                       1.    Penghasilan berupa bunga deposito dan  tabungan  lainnya,  bunga  obligasi  dan

                             surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh  koperasi  kepada

                             anggota koperasi orang pribadi;
                        2.   Penghasilan berupa hadiah undian;

                       3.    Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang
                             diperdagangkan  di  bursa,  dan  transaksi  penjualan saham  atau pengalihan

                             penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan
                             modal ventura;

                        4.   Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa  tanah  dan/atau  bangunan,
                        5.  DOKUMEN
                             usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan;
                             dan;




                             Penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan PP.
                  I.    NORMA PERHITUNGAN              IAI

                        1.   Norma  Penghitungan Penghasilan  Neto untuk  menentukan  penghasilan  neto,
                             harus  dibuat  dan disempurnakan terus-menerus serta diterbitkan oleh Direktur

                             Jenderal Pajak.


                             Norma  Penghitungan  adalah  pedoman  untuk  menentukan  besarnya

                             penghasilan  neto  yang  diterbitkan  oleh  Direktur  Jenderal  Pajak  dan
                             disempurnakan terus-menerus.













                                                            226
   228   229   230   231   232   233   234   235   236   237   238