Page 241 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 241

BAB 11
                              PAJAK  PENGHASILAN UNTUK TRANSAKSI TERTENTU


                  Pendahuluan

                  Bab ini berisi tentang perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari usaha yang

                  diterima atau diperoleh WP dengan peredaran bruto tertentu, termasuk untuk UKM.


                  Menteri Koperasi dan UMKM mendefinisikan usaha kecil, termasuk usaha mikro , sebagai
                  suatu badan usaha milik warga negara lndonesia, baik perorangan maupun berbadan hukum

                  yang memiliki hasil penjualan rata-rata per tahun sebanyak Rp4,8 miliar dan usaha tersebut
                  berdiri sendiri. Badan usaha dengan nilai omzet di atas itu adalah usaha besar.


                                DOKUMEN
                  UMKM  memiliki peran penting  dalam  perekonomian  masyarakat  Indonesia.  Pemerintah
                  Indonesia  pun  memandang  penting  keberadaan  para  pelaku  UMKM.  Buktinya,  UMKM

                  bersama dengan Koperasi memiliki wadah secara khusus di bawah Kementerian Koperasi
                                                       IAI
                  dan UKM.  Peranan  UMKM  di  perekonomian  nasional  terhitung  cukup  besar.  Jumlah
                  tersebut mencapai 99,9% dan penyerapan tenaga kerja mencapai 97%, serta hingga saat ini

                  UMKM menyumbang terhadap PDB hingga 60,34%.


                  Untuk pengembangan UMKM pemerintah merevisi aturan perpajakan dengan menurunkan
                  PPh final. Tujuannya agar UMKM lebih memiliki daya saing dan jangkauan WP lebih luas

                  serta  kepatuhan pajak meningkat. Aturan penurunan tarif PPh Final bagi para pelaku UMKM

                  itu  ditetapkan  melalui  Peraturan  Pemerintah  (PP)  Nomor  23  Tahun  2018  tentang  Pajak
                  Penghasilan  (PPh)  atas Penghasilan  Dari  Usaha  yang  Diterima  atau  Diperoleh  WP  yang

                  Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Aturan tersebut berlaku secara efektif mulai 1 Juli 2018.


                  Asas perpajakan yang berlaku di Indonesia salah satunya adalah asas domisili, yaitu negara
                  berhak  mengenakan  pajak  atas  seluruh  penghasilan  WP  yang  bertempat  tinggal  di

                  wilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Asas ini berlaku

                  bagi WP dalam negeri.



                                                            234
   236   237   238   239   240   241   242   243   244   245   246