Page 241 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 241
BAB 11
PAJAK PENGHASILAN UNTUK TRANSAKSI TERTENTU
Pendahuluan
Bab ini berisi tentang perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari usaha yang
diterima atau diperoleh WP dengan peredaran bruto tertentu, termasuk untuk UKM.
Menteri Koperasi dan UMKM mendefinisikan usaha kecil, termasuk usaha mikro , sebagai
suatu badan usaha milik warga negara lndonesia, baik perorangan maupun berbadan hukum
yang memiliki hasil penjualan rata-rata per tahun sebanyak Rp4,8 miliar dan usaha tersebut
berdiri sendiri. Badan usaha dengan nilai omzet di atas itu adalah usaha besar.
DOKUMEN
UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian masyarakat Indonesia. Pemerintah
Indonesia pun memandang penting keberadaan para pelaku UMKM. Buktinya, UMKM
bersama dengan Koperasi memiliki wadah secara khusus di bawah Kementerian Koperasi
IAI
dan UKM. Peranan UMKM di perekonomian nasional terhitung cukup besar. Jumlah
tersebut mencapai 99,9% dan penyerapan tenaga kerja mencapai 97%, serta hingga saat ini
UMKM menyumbang terhadap PDB hingga 60,34%.
Untuk pengembangan UMKM pemerintah merevisi aturan perpajakan dengan menurunkan
PPh final. Tujuannya agar UMKM lebih memiliki daya saing dan jangkauan WP lebih luas
serta kepatuhan pajak meningkat. Aturan penurunan tarif PPh Final bagi para pelaku UMKM
itu ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak
Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh WP yang
Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Aturan tersebut berlaku secara efektif mulai 1 Juli 2018.
Asas perpajakan yang berlaku di Indonesia salah satunya adalah asas domisili, yaitu negara
berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan WP yang bertempat tinggal di
wilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Asas ini berlaku
bagi WP dalam negeri.
234