Page 25 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 25
Tujuan Pembelajaran
Peserta diharapkan mampu:
1. Memahami dasar hukum perjanjian kredit.
2. Membedakan jenis kredit serta memahami terminologinya.
3. Memahami dasar hukum dan unsur dalam jaminan dari perjanjian kredit.
A. PERJANJIAN KREDIT
(1) Dasar Hukum
Perjanjian kredit mempunyai dua unsur kata pembentuk. Pertama adalah
perjanjian dan yang kedua adalah kredit. Definisi dari perjanjian, sebagaimana
materi sebelumnya berdasarkan Pasal 1313 KUH Perdata, adalah suatu perbuatan
DOKUMEN
di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau
lebih.
IAI
Sedangkan istilah kredit, ada pada Pasal 1(11) UU Nomor 8 Tahun 1998:
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan
itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank
dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya
setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Kredit berasal dari kata credere, bahasa Latin, artinya kepercayaan. Maka
berkaitan dengan dua definisi diatas dapat diterjemahkan bebas bahwa kredit
merupakan pemberian kepercayaan berupa uang oleh satu pihak kepada pihak
yang lain yang mewajibkan penerima kepercayaan tersebut untuk
mengembalikan pada jangka waktu yang telah ditentukan oleh para pihak dengan
pemberian bunga.
18