Page 25 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 25

Tujuan Pembelajaran
                  Peserta diharapkan mampu:

                  1.    Memahami dasar hukum perjanjian kredit.
                  2.    Membedakan jenis kredit serta memahami terminologinya.

                  3.    Memahami dasar hukum dan unsur dalam jaminan dari perjanjian kredit.


                  A.    PERJANJIAN KREDIT


                        (1)   Dasar Hukum

                             Perjanjian  kredit  mempunyai  dua  unsur  kata  pembentuk.  Pertama  adalah
                             perjanjian dan yang kedua adalah kredit. Definisi dari perjanjian, sebagaimana

                             materi sebelumnya berdasarkan Pasal 1313 KUH Perdata, adalah suatu perbuatan
                              DOKUMEN
                             di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau
                             lebih.



                                                       IAI
                             Sedangkan istilah kredit, ada pada Pasal 1(11) UU Nomor 8 Tahun 1998:
                             Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan

                             itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank
                             dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya

                             setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.


                             Kredit  berasal  dari  kata  credere,  bahasa  Latin,  artinya  kepercayaan.  Maka

                             berkaitan  dengan  dua  definisi  diatas dapat diterjemahkan  bebas  bahwa kredit
                             merupakan pemberian kepercayaan berupa uang oleh satu pihak kepada pihak

                             yang  lain  yang  mewajibkan  penerima  kepercayaan  tersebut  untuk
                             mengembalikan pada jangka waktu yang telah ditentukan oleh para pihak dengan

                             pemberian bunga.








                                                             18
   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30