Page 26 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 26

Dasar  hukum  perjanjian kredit  diatur  dalam  Pasal 1313  KUH  Perdata bahwa
                             suatu  perjanjian  adalah  suatu  perbuatan  di  mana  satu  orang  atau  lebih

                             mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.


                        (2)  Unsur Perjanjian Kredit

                             Dari  penjelasan  dua  kata  pembentuk  diatas,  maka  perjanjian  kredit  harus
                             memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

                             1.    Kepercayaan,  berarti  bahwa  setiap  pelepasan  kredit,  dilandasi  dengan
                                   adanya  keyakinan  oleh  bank  bahwa  kredit  tersebut  akan  dapat  dibayar

                                   kembali  oleh  debitornya  sesuai  dengan  jangka  waktu  yang  telah
                                   diperjanjikan;

                             2.    Waktu,  berarti  bahwa  antara  pelepasan  kredit  oleh  bank  dengan
                             3. DOKUMEN
                                   pembayaran  kembali  oleh  debitor  tidak  dilakukan  pada  waktu  yang
                                   bersamaan melainkan dipisahkan oleh tenggang waktu;

                                   Risiko, berarti bahwa setiap pelepasan kredit jenis apapun akan terkandung
                                                       IAI
                                   risiko di dalamnya yaitu risiko yang terkandung dalam jangka waktu antara
                                   pelepasan  kredit  dengan  pembayaran  kembali.  Hal  ini  berarti  semakin

                                   panjang jangka waktu kredit semakin tinggi risiko kredit tersebut.
                             4.    Prestasi,  berarti  bahwa  setiap  kesepakatan  terjadi  antara  bank  dengan

                                   debitornya mengenai suatu pemberian kredit, maka pada saat itu pula akan
                                   terjadi suatu prestasi dan kontra prestasi.



                        (3)  Hapusnya Perjanjian Kredit
                             Sebagaimana  dijelasakan  dalam  Pasal  1381  KUH  Perdata  tentang  hapusnya

                             perikatan  maka  perjanjian  kredit  juga  mengikuti  ketentuan  tersebut,  yaitu
                             perikatan  hapus  karena  pembayaran;  penawaran  pembayaran  tunai,  diikuti

                             dengan penyimpanan atau penitipan; pembaruan utang; perjumpaan utang atau
                             kompensasi; percampuran utang; pembebasan utang; musnahnya barang yang

                             terutang; kebatalan atau pembatalan; berlakunya suatu syarat pembatalan, yang

                             diatur dalam Bab I; dan kedaluwarsa, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.



                                                             19
   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31