Page 26 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 26
Dasar hukum perjanjian kredit diatur dalam Pasal 1313 KUH Perdata bahwa
suatu perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih
mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
(2) Unsur Perjanjian Kredit
Dari penjelasan dua kata pembentuk diatas, maka perjanjian kredit harus
memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
1. Kepercayaan, berarti bahwa setiap pelepasan kredit, dilandasi dengan
adanya keyakinan oleh bank bahwa kredit tersebut akan dapat dibayar
kembali oleh debitornya sesuai dengan jangka waktu yang telah
diperjanjikan;
2. Waktu, berarti bahwa antara pelepasan kredit oleh bank dengan
3. DOKUMEN
pembayaran kembali oleh debitor tidak dilakukan pada waktu yang
bersamaan melainkan dipisahkan oleh tenggang waktu;
Risiko, berarti bahwa setiap pelepasan kredit jenis apapun akan terkandung
IAI
risiko di dalamnya yaitu risiko yang terkandung dalam jangka waktu antara
pelepasan kredit dengan pembayaran kembali. Hal ini berarti semakin
panjang jangka waktu kredit semakin tinggi risiko kredit tersebut.
4. Prestasi, berarti bahwa setiap kesepakatan terjadi antara bank dengan
debitornya mengenai suatu pemberian kredit, maka pada saat itu pula akan
terjadi suatu prestasi dan kontra prestasi.
(3) Hapusnya Perjanjian Kredit
Sebagaimana dijelasakan dalam Pasal 1381 KUH Perdata tentang hapusnya
perikatan maka perjanjian kredit juga mengikuti ketentuan tersebut, yaitu
perikatan hapus karena pembayaran; penawaran pembayaran tunai, diikuti
dengan penyimpanan atau penitipan; pembaruan utang; perjumpaan utang atau
kompensasi; percampuran utang; pembebasan utang; musnahnya barang yang
terutang; kebatalan atau pembatalan; berlakunya suatu syarat pembatalan, yang
diatur dalam Bab I; dan kedaluwarsa, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.
19