Page 27 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 27
(4) Jenis Kredit
Jenis kredit dapat dibedakan menurut berbagai kriteria, yaitu dari kriteria
lembaga pemberi-penerima kredit, tujuan penggunaan kredit, kelengkapan
dokumen perdagangan, besar kecilnya aktivitas perputaran usaha, jangka waktu
pemberian kredit, jaminan atau dari berbagai kriteria lainnya. Berikut ini akan
dijelaskan mengenai kriteria tersebut.
1. Jika dilihat dari segi pemberi-penerima kredit yang menyangkut struktur
pelaksanaan kredit di Indonesia, maka jenis kredit terdiri atas:
a. Kredit perbankan kepada masyarakat untuk kegiatan usaha, dan atau
konsumsi. Kredit ini diberikan oleh bank pemerintah, atau bank
swasta kepada dunia usaha untuk ikut membiayai sebagian
kebutuhan permodalan, dan atau kredit dari bank kepada individu
b. DOKUMEN
untuk membiayai pembelian kebutuhan hidup yang berupa barang
maupun jasa.
Kredit likuiditas, yaitu kredit yang diberikan oleh Bank Sentral
IAI
kepada bank- bank yang beroperasi di Indonesia, yang selanjutnya
digunakan sebagai dana untuk membiayai kegiatan perkreditannya.
c. Kredit langsung, kredit ini diberikan oleh Bank Indonesia kepada
lembaga pemerintah, atau resmi pemerintah.
2. Jenis kredit apabila dilihat dari segi tujuan penggunaan kredit:
a. Kredit konsumtif, yaitu kredit yang diberikan oleh bank pemerintah,
atau bank swasta yang diberikan kepada perserorangan untuk
membiayai keperluan konsumsinya untuk kebutuhan sehari-hari.
b. Kredit produktif baik kredit investasi, ataupun kredit eksploitasi,
yaitu kredit yang diberikan kepada usaha-usaha yang menghasilkan
barang dan jasa sebagai kontribusi dari usahanya.
c. Kredit investasi yaitu kredit yang ditujukan untuk penggunaan
sebagai pembiayaan modal tetap, yaitu peralatan produksi, gedung
dan mesin-mesin, juga untuk membiayai rehabilitasi dan ekspansi,
adapun jangka waktunya lima tahun atau lebih.
20