Page 27 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 27

(4)  Jenis Kredit
                             Jenis  kredit  dapat  dibedakan  menurut  berbagai  kriteria,  yaitu  dari  kriteria

                             lembaga  pemberi-penerima  kredit,  tujuan  penggunaan  kredit,  kelengkapan
                             dokumen perdagangan, besar kecilnya aktivitas perputaran usaha, jangka waktu

                             pemberian kredit, jaminan atau dari berbagai kriteria lainnya. Berikut ini akan

                             dijelaskan mengenai kriteria tersebut.
                             1.    Jika dilihat dari segi pemberi-penerima kredit yang menyangkut struktur

                                   pelaksanaan kredit di Indonesia, maka jenis kredit terdiri atas:
                                   a.    Kredit perbankan kepada masyarakat untuk kegiatan usaha, dan atau

                                         konsumsi.  Kredit  ini  diberikan  oleh  bank  pemerintah,  atau  bank
                                         swasta  kepada  dunia  usaha  untuk  ikut  membiayai  sebagian

                                         kebutuhan permodalan, dan atau kredit dari bank kepada individu
                                   b.  DOKUMEN
                                         untuk membiayai pembelian kebutuhan hidup yang berupa barang
                                         maupun jasa.

                                         Kredit  likuiditas,  yaitu  kredit  yang  diberikan  oleh  Bank  Sentral
                                                       IAI
                                         kepada bank- bank yang beroperasi di Indonesia, yang selanjutnya
                                         digunakan sebagai dana untuk membiayai kegiatan perkreditannya.

                                   c.    Kredit  langsung,  kredit ini  diberikan  oleh  Bank  Indonesia  kepada
                                         lembaga pemerintah, atau resmi pemerintah.

                             2.    Jenis kredit apabila dilihat dari segi tujuan penggunaan kredit:
                                   a.    Kredit konsumtif, yaitu kredit yang diberikan oleh bank pemerintah,

                                         atau  bank  swasta  yang  diberikan  kepada  perserorangan  untuk

                                         membiayai keperluan konsumsinya untuk kebutuhan sehari-hari.
                                   b.    Kredit  produktif  baik  kredit  investasi,  ataupun  kredit  eksploitasi,

                                         yaitu kredit yang diberikan kepada usaha-usaha yang menghasilkan
                                         barang dan jasa sebagai kontribusi dari usahanya.

                                   c.    Kredit  investasi  yaitu  kredit  yang  ditujukan  untuk  penggunaan
                                         sebagai pembiayaan modal tetap, yaitu peralatan produksi, gedung

                                         dan mesin-mesin, juga untuk membiayai rehabilitasi dan ekspansi,

                                         adapun jangka waktunya lima tahun atau lebih.



                                                             20
   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32