Page 245 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 245

Subjek pajak
                        WP  yang  menerima  atau  memperoleh  penghasilan  dengan  peredaran  bruto  tidak

                        melebihi  Rp4.800.000.000  (empat  miliar  delapan  ratus  juta  rupiah)  dalam  1  (satu)
                        tahun pajak dengan kriteria sebagai berikut :

                        1.   WP orang pribadi;

                        2.   WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan
                             terbatas.


                        Tidak termasuk WP yang dikenai PP ini adalah:

                        1.   WP yang memilih untuk dikenai ketentuan umum PPh (WP menyampaikan SPT
                             ke KPP dan pada tahun pajak-tahun pajak berikutnya terus menggunakan tarif

                             PPh Pasal 17;
                        3.  DOKUMEN
                        2.
                             WP badan yang memperoleh fasilitas PPh Pasal 31A UU PPh atau PP 94 Tahun
                             2010;



                                                       IAI
                             CV atau firma yang dibentuk oleh beberapa WP orang pribadi yang memiliki
                        4.   Badan usaha tetap;
                             keahlian khusus; dan menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan

                             pekerjaan  bebas.  Jenis  Pekerjaan  bebas  yang  dimaksud  diatas  adalah  sebagai
                             berikut :

                                  Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri atas pengacara,
                                   akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah,

                                   penilai, dan aktuaris;

                                  Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang
                                   sinetron,   bintang   iklan,   sutradara,   kru   film,   foto   model,

                                   peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;

                                  Olahragawan;
                                  Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;

                                  Pengarang, peneliti, dan penerjemah;

                                  Agen iklan;
                                  Pengawas atau pengelola proyek;



                                                            238
   240   241   242   243   244   245   246   247   248   249   250