Page 245 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 245
Subjek pajak
WP yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak
melebihi Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu)
tahun pajak dengan kriteria sebagai berikut :
1. WP orang pribadi;
2. WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan
terbatas.
Tidak termasuk WP yang dikenai PP ini adalah:
1. WP yang memilih untuk dikenai ketentuan umum PPh (WP menyampaikan SPT
ke KPP dan pada tahun pajak-tahun pajak berikutnya terus menggunakan tarif
PPh Pasal 17;
3. DOKUMEN
2.
WP badan yang memperoleh fasilitas PPh Pasal 31A UU PPh atau PP 94 Tahun
2010;
IAI
CV atau firma yang dibentuk oleh beberapa WP orang pribadi yang memiliki
4. Badan usaha tetap;
keahlian khusus; dan menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan
pekerjaan bebas. Jenis Pekerjaan bebas yang dimaksud diatas adalah sebagai
berikut :
Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri atas pengacara,
akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah,
penilai, dan aktuaris;
Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang
sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model,
peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
Olahragawan;
Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
Agen iklan;
Pengawas atau pengelola proyek;
238