Page 242 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 242

Banyak hal yang belum diatur dalam PMK 164/KMK.03/2002, sehingga Menteri Keuangan
                  melakukan  revisi  dengan  diterbitkan  PMK  192/PMK.03/2018,  tujuannya  adalah  untuk

                  meningkatkan kemudahan dan kepastian terkait kredit pajak luar negeri serta mendorong WP
                  untuk mengklaim manfaat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), yang antara lain

                  dapat  berupa  pengenaan  pajak  dengan  tarif  yang  lebih  rendah  atau  pembebasan  dari

                  pengenaan pajak di luar negeri.


                  Beberapa hal yang dirubah adalah:
                       Pengaturan Pokok              Sebelumnya                      Menjadi

                   Penentuan   negara   sumber  Belum diatur secara eksplisit   Diatur, sehingga diharapkan dapat lebih
                   penghasilan luar negeri                               memberikan    kepastian   hukum
                                                                         mengenai  pengadopsian  per  country
                                                                         limitation
                                                                                                  besarnya
                                                                                   (penghitungan
                                DOKUMEN                                                         per   jenis
                                                                         kredit  pajak  luar  negeri  yang  dapat
                                                                                     dilakukan
                                                                         dikreditkan

                   Penentuan         besarnya  Belum diatur secara eksplisit   penghasilan dan per negara)   yang
                                                                                            negeri
                                                                         Penghasilan
                                                                                      luar
                                                       IAI               penghasilan neto (Pasal 4)
                   penghasilan luar negeri                               dimasukkan   dalam   PKP   adalah
                   Penentuan  besarnya  WP  luar  Paling  tinggi  sama  dengan  Yang paling rendah di antara:
                   negeri yang dapat dikreditkan   jumlah pajak luar negeri, tetapi  a.  jumlah pajak luar negeri
                                              tidak  dapat  melebihi  jumlah  b.  jumlah  pajak  luar  negeri  dengan

                                              tertentu   dan   pajak   yang   memperhatikan  ketentuan  dalam
                                              terutang atas PKP              P3B
                                                                         c.  jumlah  tertentu  tetapi  tidak  dapat
                                                                             melebihi  pajak  yang  terutang  atas
                                                                             PKP (Pasal 6)
                   Pengaturan       mengenai  Tidak diatur               Kredit pajak ditentukan secara terpisah
                   pengkreditan  oleh  suami-istri                       untuk  masing-masing  suami  atau  istri

                   yang  menjalankan  kewajiban                          (Pasal 6)
                   perpajakan secara terpisah
                   Persyaratan administratif   WP          menyampaikan  Syarat dokumen yang dibutuhkan hanya
                                              permohonan      bersamaan  bukti   pembayaran   atau   bukti
                                              dengan   penyampaian   SPT  pemotongan pajak luar negeri (Pasal 8),




                                                            235
   237   238   239   240   241   242   243   244   245   246   247