Page 242 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 242
Banyak hal yang belum diatur dalam PMK 164/KMK.03/2002, sehingga Menteri Keuangan
melakukan revisi dengan diterbitkan PMK 192/PMK.03/2018, tujuannya adalah untuk
meningkatkan kemudahan dan kepastian terkait kredit pajak luar negeri serta mendorong WP
untuk mengklaim manfaat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), yang antara lain
dapat berupa pengenaan pajak dengan tarif yang lebih rendah atau pembebasan dari
pengenaan pajak di luar negeri.
Beberapa hal yang dirubah adalah:
Pengaturan Pokok Sebelumnya Menjadi
Penentuan negara sumber Belum diatur secara eksplisit Diatur, sehingga diharapkan dapat lebih
penghasilan luar negeri memberikan kepastian hukum
mengenai pengadopsian per country
limitation
besarnya
(penghitungan
DOKUMEN per jenis
kredit pajak luar negeri yang dapat
dilakukan
dikreditkan
Penentuan besarnya Belum diatur secara eksplisit penghasilan dan per negara) yang
negeri
Penghasilan
luar
IAI penghasilan neto (Pasal 4)
penghasilan luar negeri dimasukkan dalam PKP adalah
Penentuan besarnya WP luar Paling tinggi sama dengan Yang paling rendah di antara:
negeri yang dapat dikreditkan jumlah pajak luar negeri, tetapi a. jumlah pajak luar negeri
tidak dapat melebihi jumlah b. jumlah pajak luar negeri dengan
tertentu dan pajak yang memperhatikan ketentuan dalam
terutang atas PKP P3B
c. jumlah tertentu tetapi tidak dapat
melebihi pajak yang terutang atas
PKP (Pasal 6)
Pengaturan mengenai Tidak diatur Kredit pajak ditentukan secara terpisah
pengkreditan oleh suami-istri untuk masing-masing suami atau istri
yang menjalankan kewajiban (Pasal 6)
perpajakan secara terpisah
Persyaratan administratif WP menyampaikan Syarat dokumen yang dibutuhkan hanya
permohonan bersamaan bukti pembayaran atau bukti
dengan penyampaian SPT pemotongan pajak luar negeri (Pasal 8),
235