Page 246 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 246
Perantara;
Petugas penjaja barang dagangan;
Agen asuransi;
Distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan
kegiatan sejenis lainnya.
Objek pajak
Objek pajak PP 23/ 2018 adalah penghasilan dari usaha berupa antara lain usaha
dagang, industri, dan jasa, seperti misalnya toko/kios/los kelontong, pakaian,
elektronik, bengkel, penjahit, warung/rumah makan, salon, dan usaha lainnya, dengan
peredaran bruto (omzet) setahun tidak melebihi Rp4,8 miliar dari total peredaran bruto
seluruh gerai/outlet, baik pusat atau cabang.
DOKUMEN
Peredaran bruto merupakan jumlah peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun dari tahun
pajak terakhir sebelum tahun pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan
keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang.
IAI
Dalam hal WP orang pribadi suami istri yang menghendaki perjanjian pemisahan harta
dan penghasilan secara tertulis atau isterinya menghendaki memilih untuk menjalankan
hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, peredaran bruto tertentu ditentukan
berdasarkan penggabungan peredaran bruto usaha dari suami dan isteri.
Dikecualikan dari objek pajak PP 23/2018 adalah sebagai berikut:
1. Penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, misalnya dokter,
pengacara, akuntan, notaris, PPAT, arsitek, pemain musik, pembawa acara, dan
lain-lain.
2. Penghasilan di luar negeri
3. Penghasilan yang dikenai PPh Final, misal sewa rumah, jasa konstruksi, PPh
usaha migas, dan lainnya yang diatur berdasarkan PP
4. Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak
239