Page 246 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 246

     Perantara;

                                  Petugas penjaja barang dagangan;
                                  Agen asuransi;

                                  Distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan

                                   kegiatan sejenis lainnya.


                        Objek pajak
                        Objek  pajak  PP  23/  2018  adalah  penghasilan  dari  usaha  berupa  antara  lain  usaha

                        dagang,  industri,  dan  jasa,  seperti  misalnya  toko/kios/los  kelontong,  pakaian,
                        elektronik, bengkel, penjahit, warung/rumah makan, salon, dan usaha lainnya, dengan

                        peredaran bruto (omzet) setahun tidak melebihi Rp4,8 miliar dari total peredaran bruto

                        seluruh gerai/outlet, baik pusat atau cabang.
                                DOKUMEN

                        Peredaran bruto merupakan jumlah peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun dari tahun
                        pajak  terakhir  sebelum  tahun  pajak  bersangkutan,  yang  ditentukan  berdasarkan

                        keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang.
                                                       IAI

                        Dalam hal WP orang pribadi suami istri yang menghendaki perjanjian pemisahan harta

                        dan penghasilan secara tertulis atau isterinya menghendaki memilih untuk menjalankan
                        hak  dan  kewajiban  perpajakannya  sendiri,  peredaran  bruto  tertentu  ditentukan

                        berdasarkan penggabungan peredaran bruto usaha dari suami dan isteri.


                        Dikecualikan dari objek pajak PP 23/2018 adalah sebagai berikut:

                        1.   Penghasilan  dari  jasa  sehubungan  dengan  pekerjaan  bebas,  misalnya    dokter,
                             pengacara, akuntan, notaris, PPAT, arsitek, pemain musik, pembawa acara, dan

                             lain-lain.
                        2.   Penghasilan di luar negeri

                        3.   Penghasilan yang dikenai PPh Final, misal sewa rumah, jasa konstruksi, PPh

                             usaha migas, dan lainnya yang diatur berdasarkan PP
                        4.   Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak



                                                            239
   241   242   243   244   245   246   247   248   249   250   251