Page 247 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 247
Tarif
Besarnya tarif PPh yang bersifat final adalah sebesar 0,5%.
Dasar pengenaan pajak
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha
setiap bulan, peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak merupakan
imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh
dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan
sejenis. PPh dihitung berdasarkan tarif 0,5% dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.
WP yang peredaran brutonya pada tahun pajak berjalan telah melebihi
Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) atas penghasilan dari usaha
tetap dikenai tarif PPh sebesar 0,5% sampai dengan akhir tahun pajak bersangkutan.
DOKUMEN
Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh pada tahun pajak berikutnya
oleh WP yang peredaran brutonya pada tahun pajak berjalan telah melebihi
IAI
Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), dikenai PPh berdasarkan
tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang PPh.
Jangka waktu
Jangka waktu tertentu pengenaan PPh yang bersifat final Atas penghasilan dari usaha
yang diterima atau diperoleh WP dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu,
dikenai PPh yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu, yaitu paling lama:
7 (tujuh) tahun pajak bagi WP orang pribadi;
4 (empat) tahun pajak bagi WP badan berbentuk koperasi, persekutuan
komanditer, atau firma; dan
3 (tiga) tahun pajak bagi WP badan berbentuk perseroan terbatas.
Jangka waktu tersebut di atas terhitung sejak:
Tahun pajak WP terdaftar, bagi WP yang terdaftar sejak berlakunya PP Nomor
23 tahun 2018; atau
240