Page 247 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 247

Tarif

                        Besarnya tarif PPh yang bersifat final adalah sebesar 0,5%.
                        Dasar pengenaan pajak

                        Dasar pengenaan  pajak adalah jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha

                        setiap  bulan,  peredaran  bruto  yang  dijadikan  dasar  pengenaan  pajak  merupakan
                        imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh

                        dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan
                        sejenis. PPh dihitung berdasarkan tarif 0,5% dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.

                        WP     yang  peredaran  brutonya  pada  tahun  pajak  berjalan  telah  melebihi
                        Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) atas penghasilan dari usaha

                        tetap dikenai tarif PPh sebesar 0,5% sampai dengan akhir tahun pajak bersangkutan.
                                DOKUMEN

                        Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh pada tahun pajak berikutnya

                        oleh  WP  yang  peredaran  brutonya  pada  tahun  pajak  berjalan  telah  melebihi
                                                       IAI
                        Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), dikenai PPh berdasarkan
                        tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang PPh.


                        Jangka waktu

                        Jangka waktu tertentu pengenaan PPh yang bersifat final Atas penghasilan dari usaha
                        yang diterima atau diperoleh WP dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu,

                        dikenai PPh yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu,  yaitu paling lama:

                            7 (tujuh) tahun pajak bagi WP orang pribadi;
                            4  (empat)  tahun  pajak  bagi  WP  badan  berbentuk  koperasi,  persekutuan

                             komanditer, atau firma; dan

                            3 (tiga) tahun pajak bagi WP badan berbentuk perseroan terbatas.
                        Jangka waktu tersebut di atas terhitung sejak:

                            Tahun pajak WP terdaftar, bagi WP yang terdaftar sejak berlakunya PP Nomor

                             23 tahun 2018; atau





                                                            240
   242   243   244   245   246   247   248   249   250   251   252