Page 259 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 259
13. Dalam hal penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di
luar negeri berasal dari trust, besarnya PPh luar negeri ditentukan sebagai
berikut:
a. sebesar PPh atau bagian PPh atas penghasilan yang diperoleh WPDN,
dalam hal trust di luar negeri dikenai PPh di tingkat trust;
b. sebesar PPh atas penghasilan yang diterima WPDN, dalam hal trust di luar
negeri tidak dikenai PPh di tingkat trust.
14. Dalam hal PKP (selain penghasilan yang bersifat final dan penghasilan yang
bersifat final berdasarkan norma penghitungan khusus) lebih kecil dibanding
jumlah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri,
besarnya kewajiban pajak luar negeri yang dapat dikreditkan paling tinggi
sebesar jumlah PPh yang terutang atas PKP.
DOKUMEN
15. Dalam hal berdasarkan ketentuan dalam P3B mengatur bahwa suatu jenis
penghasilan hanya dapat dikenai pajak di Indonesia, PPh luar negeri atas
penghasilan tersebut tidak dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang di
IAI
Indonesia.
16. Dalam hal jumlah PPh luar negeri melebihi besarnya PPh luar negeri yang dapat
dikreditkan, maka kelebihan tersebut tidak dapat diperhitungkan dengan PPh
yang terutang, tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan
dan tidak dapat dimintakan restitusi.
17. Bukti pemenuhan pembayaran PPh luar negeri bagi WPDN yang mengkreditkan
kewajiban pajak luar negeri dapat berupa:
a. salinan bukti pembayaran atau bukti pemotongan kewajiban pajak luar
negeri; atau
b. salinan bukti lainnya yang dapat menunjukkan adanya pembayaran atau
pemotongan kewajiban pajak luar negeri.
Kecuali untuk penghasilan dari trust di luar negeri yang dikenai PPh di tingkat
trust, bukti pemenuhan pembayaran PPh luar negeri dapat digantikan dengan
SPT Tahunan PPh yang disampaikan di luar negeri oleh cabang atau perwakilan
252