Page 259 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 259

13.  Dalam hal penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di
                             luar  negeri  berasal  dari  trust,  besarnya  PPh  luar  negeri  ditentukan  sebagai

                             berikut:
                             a.    sebesar  PPh  atau  bagian  PPh  atas  penghasilan  yang  diperoleh  WPDN,

                                   dalam hal trust di luar negeri dikenai PPh di tingkat trust;

                             b.    sebesar PPh atas penghasilan yang diterima WPDN, dalam hal trust di luar
                                   negeri tidak dikenai PPh di tingkat trust.

                        14.  Dalam hal  PKP  (selain  penghasilan yang bersifat  final  dan penghasilan yang
                             bersifat  final  berdasarkan  norma  penghitungan  khusus)  lebih  kecil  dibanding

                             jumlah  seluruh  penghasilan  yang  diterima  atau  diperoleh  dari  luar  negeri,
                             besarnya  kewajiban  pajak  luar  negeri  yang  dapat  dikreditkan  paling  tinggi

                             sebesar jumlah PPh yang terutang atas PKP.
                                DOKUMEN
                        15.  Dalam  hal  berdasarkan  ketentuan  dalam  P3B  mengatur  bahwa  suatu  jenis
                             penghasilan  hanya  dapat  dikenai  pajak  di  Indonesia,  PPh  luar  negeri  atas

                             penghasilan  tersebut  tidak  dapat  dikreditkan  terhadap  PPh  yang  terutang  di
                                                       IAI
                             Indonesia.
                        16.  Dalam hal jumlah PPh luar negeri melebihi besarnya PPh luar negeri yang dapat

                             dikreditkan,  maka  kelebihan  tersebut  tidak  dapat  diperhitungkan  dengan  PPh
                             yang terutang, tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan

                             dan tidak dapat dimintakan restitusi.
                        17.  Bukti pemenuhan pembayaran PPh luar negeri bagi WPDN yang mengkreditkan

                             kewajiban pajak luar negeri dapat berupa:

                             a.    salinan  bukti  pembayaran  atau  bukti  pemotongan  kewajiban  pajak  luar
                                   negeri; atau

                             b.    salinan bukti lainnya yang dapat menunjukkan adanya pembayaran atau
                                   pemotongan kewajiban pajak luar negeri.

                             Kecuali untuk penghasilan dari trust di luar negeri yang dikenai PPh di tingkat
                             trust, bukti pemenuhan pembayaran PPh luar negeri dapat digantikan dengan

                             SPT Tahunan PPh yang disampaikan di luar negeri oleh cabang atau perwakilan






                                                            252
   254   255   256   257   258   259   260   261   262   263   264