Page 258 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 258
12. Besarnya PPh luar negeri yang dapat dikreditkan ditentukan berdasarkan jumlah
yang paling sedikit di antara:
a. jumlah PPh yang seharusnya terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri
dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang
telah berlaku efektif;
b. jumlah kewajiban pajak luar negeri; dan
c. jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan
yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri
terhadap PKP dikalikan dengan PPh yang terutang atas PKP (selain
Penghasilan yang bersifat final dan Penghasilan yang bersifat final
berdasarkan norma penghitungan khusus), paling tinggi sebesar PPh yang
terutang tersebut.
DOKUMEN
Dalam hal suami istri sebagai WPDN menghendaki secara tertulis perjanjian
pemisahan harta dan penghasilan, atau istri memilih untuk menjalankan hak dan
kewajiban perpajakannya sendiri berdasarkan kehendak sendiri, besarnya WP
IAI
luar negeri yang dapat dikreditkan oleh masing-masing suami atau istri
ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara:
a. jumlah PPh yang seharusnya terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri
atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di
luar negeri untuk masing-masing suami atau istri dengan memperhatikan
ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang telah berlaku efektif;
b. jumlah WP luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari
sumber penghasilan di luar negeri untuk masing-masing suami atau istri;
dan
c. jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan
yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri oleh
masing-masing suami atau istri terhadap PKP dikalikan dengan PPh yang
terutang atas PKP, paling tinggi sebesar PPh yang terutang yang
ditanggung masing-masing suami atau istri
251