Page 258 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 258

12.  Besarnya PPh luar negeri yang dapat dikreditkan ditentukan berdasarkan jumlah
                             yang paling sedikit di antara:

                             a.    jumlah PPh yang seharusnya terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri
                                   dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang

                                   telah berlaku efektif;

                             b.    jumlah kewajiban pajak luar negeri; dan
                             c.    jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan

                                   yang  diterima  atau  diperoleh  dari  sumber  penghasilan  di  luar  negeri
                                   terhadap  PKP  dikalikan  dengan  PPh  yang  terutang  atas  PKP  (selain

                                   Penghasilan  yang  bersifat  final  dan  Penghasilan  yang  bersifat  final
                                   berdasarkan norma penghitungan khusus), paling tinggi sebesar PPh yang

                                   terutang tersebut.
                                DOKUMEN
                             Dalam  hal  suami  istri  sebagai  WPDN  menghendaki  secara  tertulis  perjanjian
                             pemisahan harta dan penghasilan, atau istri memilih untuk menjalankan hak dan

                             kewajiban perpajakannya sendiri berdasarkan kehendak sendiri, besarnya  WP
                                                       IAI
                             luar  negeri  yang  dapat  dikreditkan  oleh  masing-masing  suami  atau  istri
                             ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara:

                             a.    jumlah PPh yang seharusnya terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri
                                   atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di

                                   luar negeri untuk masing-masing suami atau istri dengan memperhatikan
                                   ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang telah berlaku efektif;

                             b.    jumlah WP luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari

                                   sumber penghasilan di luar negeri untuk masing-masing suami atau istri;
                                   dan

                             c.    jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan
                                   yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri oleh

                                   masing-masing suami atau istri terhadap PKP  dikalikan dengan PPh yang
                                   terutang  atas  PKP,  paling  tinggi  sebesar  PPh  yang  terutang  yang

                                   ditanggung masing-masing suami atau istri






                                                            251
   253   254   255   256   257   258   259   260   261   262   263