Page 277 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 277
Berdasarkan Tarif UU PPh Pasal 31E ayat (1) WP badan dalam negeri
dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000 mendapat
fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif dasar yang
dikenakan atas PKP dari bagian peredaran bruto sampai dengan
Rp4.800.000.000.
Contoh:
1. Peredaran bruto PT XYZ dalam tahun pajak 2018 sebesar
Rp4.500.000.000 dengan PKP sebesar Rp500.000.000.
Seluruh PKP yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenai
tarif sebesar 50% dari tarif PPh badan yang berlaku karena jumlah
peredaran bruto PT XYZ tidak melebihi Rp4.800.000.000. PPh yang
terutang = (50% X 25%) X Rp500.000.000 = Rp62.500.000
DOKUMEN
Peredaran bruto PT PQR dalam tahun pajak 2018 sebesar
2.
Rp40.000.000.000,00 dengan PKP sebesar Rp4.000.000.000,00
Penghitungan PPh yang terutang:
a. Jumlah PKP dari bagian peredaran bruto yang memperoleh
fasilitas: IAI
= Rp4.800.000.000:Rp40.000.000.000) x Rp4.000.000.000
= Rp480.000.000
b. Jumlah PKP dari bagian peredaran bruto yang tidak
memperoleh fasilitas:
= Rp4.000.000.000 – Rp480.000.000
= Rp3.520.000.000
PPh yang terutang:
(50% X 25%) X Rp480.000.000 = Rp60.000.000
25% X Rp3.520.000.000 = Rp880.000.000 (+)
JumlahPenghasilan yang terutang = Rp940.000.000,00
3. Pengembalian/Pengurangan PPh Pasal 24 yang telah dikreditkan
Pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 yang telah dikreditkan
adalah selisih antara besarnya pajak yang telah dikreditkan dengan
270