Page 277 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 277

Berdasarkan Tarif UU PPh Pasal 31E ayat (1) WP badan dalam negeri
                                   dengan  peredaran  bruto  sampai  dengan  Rp50.000.000.000  mendapat

                                   fasilitas  berupa  pengurangan  tarif  sebesar  50%  dari  tarif  dasar  yang
                                   dikenakan  atas  PKP  dari  bagian  peredaran  bruto  sampai  dengan

                                   Rp4.800.000.000.

                                   Contoh:
                                   1.    Peredaran  bruto  PT  XYZ  dalam  tahun  pajak  2018  sebesar

                                         Rp4.500.000.000 dengan PKP  sebesar Rp500.000.000.
                                         Seluruh PKP yang diperoleh dari peredaran bruto  tersebut dikenai

                                         tarif sebesar 50% dari tarif PPh badan yang berlaku karena jumlah
                                         peredaran bruto PT XYZ tidak melebihi Rp4.800.000.000. PPh yang

                                         terutang = (50% X 25%) X Rp500.000.000 = Rp62.500.000
                                DOKUMEN
                                         Peredaran  bruto  PT  PQR  dalam  tahun  pajak  2018  sebesar
                                   2.
                                         Rp40.000.000.000,00  dengan  PKP  sebesar  Rp4.000.000.000,00

                                         Penghitungan PPh yang terutang:

                                         a.   Jumlah  PKP  dari  bagian  peredaran  bruto  yang  memperoleh
                                              fasilitas:  IAI

                                              = Rp4.800.000.000:Rp40.000.000.000) x Rp4.000.000.000
                                              = Rp480.000.000

                                         b.   Jumlah  PKP  dari  bagian  peredaran  bruto  yang  tidak
                                              memperoleh fasilitas:

                                              = Rp4.000.000.000 – Rp480.000.000

                                              = Rp3.520.000.000
                                              PPh yang terutang:

                                              (50% X 25%) X Rp480.000.000     = Rp60.000.000
                                              25% X Rp3.520.000.000                     = Rp880.000.000 (+)

                                              JumlahPenghasilan yang terutang      = Rp940.000.000,00
                                   3.    Pengembalian/Pengurangan PPh Pasal 24 yang telah dikreditkan

                                         Pengembalian/pengurangan  PPh  Pasal  24  yang  telah  dikreditkan

                                         adalah selisih antara besarnya pajak yang telah dikreditkan dengan



                                                            270
   272   273   274   275   276   277   278   279   280   281   282