Page 292 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 292
membeli Surat Utang Negara, Imbalan Paska kerja sebesar Rp2.800.000.000. Dalam
penghasilan diluar usaha terdapat penghasilan diluar usaha berupa keuntungan selisih
kurs sebesar Rp2.500.000.000.
Kredit pajak tahun 2018 sebagai berikut :
a. PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp25.000.000
b. PPh Pasal 23 sebesar Rp35.000.000
c. PPh Pasal 25 sebesar Rp120.000.000
d. STP PPh Pasal 25 sebesar Rp45.000.000 (sanksi administrasi Rp5.000.000)
Diminta:
Hitung PPh yang harus dibayar tahun 2018?
2. PT GHU pada tahun 2018 memiliki peredaran bruto sebesar Rp41.000.000.000 dengan
DOKUMEN
laba komersial sebesar Rp3.800.000.000, dalam biaya yang menjadi pengurang
termasuk, iuran JHT dan JP BPJS ketenaga kerjaan yang dibayar PT GHU sebesar
Rp150.000.000, cadangan piutang tak tertagih yang sudah dilaporkan ke KPP terdaftar
IAI
sebesar Rp250.000.000, biaya PBB kantor sebesar Rp25.000.000, biaya entertainment
tanpa daftar nominatif sebesar Rp450.000.000, biaya promosi dengan daftar nominatif
sebesar Rp350.000.000, PPh Pasal 21 ditanggung oleh PT GHU sebesar
Rp650.000.000, atas penghasilan lain-lain terdapat penghasilan dari luar negeri dari
China berupa bunga sebesar Rp750.000.000 dengan pajak yang dipotong 27%,
penghasilan dividen dari Jepang sebesar Rp250.000.000 dengan pajak 10%.
Kredit Pajak dalam negeri sebagai berikut :
1. PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp. 12.500.000
2. PPh Pasal 23 sebesar Rp. 7.500.000
3. PPh Pasal 25 sebesar Rp. 12.000.000
Diminta:
Hitung Pajak Tahun 2018 PT. GHU ?
285