Page 294 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 294

BAB 13
                      PENYELESAIAN PAJAK AKHIR TAHUN, CICILAN PAJAK DAN PAJAK

                                            DALAM LAPORAN KEUANGAN




                  Pendahuluan
                  PPh Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah pembayaran PPh secara angsuran. Tujuannya adalah

                  untuk meringankan beban wajib pajak (WP) mengingat pajak yang terutang harus dilunasi
                  dalam waktu satu tahun.


                  Bagi WP, baik usaha perorangan maupun badan usaha, salah satu ketentuan pajak yang harus

                  dipahami  dengan  baik  adalah  PPh  Pasal  25.  Pajak  yang  satu  ini  memberi
                                DOKUMEN
                  kemudahan pembayaran  PPh  dengan  cara  diangsur.  Dengan  begitu,  WP  tidak  terlalu
                  terbebani dengan ketentuan pajak terutang yang harus dilunasi dalam waktu satu tahun. Inilah

                  yang menjadi tujuan PPh Pasal 25 yang ingin bisa meringankan beban WP.
                                                       IAI

                  Batas waktu pembayaran PPh Pasal 25 adalah paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari

                  masa pajak yang akan dibayarkan, apabila sudah melakukan pembayaran tidak diperlukan
                  untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25 karena apabila sudah melakukan pembayaran

                  sudah melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25, apabila batas terakhir pembayaran PPh Pasal 25
                  jatuh pada hari libur, maka jatuh tempo pembayaran mundur ke hari kerja berikutnya.



                  Tujuan Pembelajaran
                  1.    Peserta diharapkan mampu memahami konsep dasar angsuran PPh Pasal 25.

                  2.    Peserta diharapkan mampu memahami perhitungan PPh Pasal 25.
                  3.    Peserta  dapat  memahami  bahwa  wajib  pajak  mempunyai  hak  untuk  mengajukan

                        pengurangan PPh Pasal 25.
                  4.    Pemahaman  dapat memahami  akuntansi  atas PPh Pasal 25, maupun  akuntansi atas

                        kredit pajak.





                                                            287
   289   290   291   292   293   294   295   296   297   298   299