Page 294 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 294
BAB 13
PENYELESAIAN PAJAK AKHIR TAHUN, CICILAN PAJAK DAN PAJAK
DALAM LAPORAN KEUANGAN
Pendahuluan
PPh Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah pembayaran PPh secara angsuran. Tujuannya adalah
untuk meringankan beban wajib pajak (WP) mengingat pajak yang terutang harus dilunasi
dalam waktu satu tahun.
Bagi WP, baik usaha perorangan maupun badan usaha, salah satu ketentuan pajak yang harus
dipahami dengan baik adalah PPh Pasal 25. Pajak yang satu ini memberi
DOKUMEN
kemudahan pembayaran PPh dengan cara diangsur. Dengan begitu, WP tidak terlalu
terbebani dengan ketentuan pajak terutang yang harus dilunasi dalam waktu satu tahun. Inilah
yang menjadi tujuan PPh Pasal 25 yang ingin bisa meringankan beban WP.
IAI
Batas waktu pembayaran PPh Pasal 25 adalah paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari
masa pajak yang akan dibayarkan, apabila sudah melakukan pembayaran tidak diperlukan
untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25 karena apabila sudah melakukan pembayaran
sudah melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25, apabila batas terakhir pembayaran PPh Pasal 25
jatuh pada hari libur, maka jatuh tempo pembayaran mundur ke hari kerja berikutnya.
Tujuan Pembelajaran
1. Peserta diharapkan mampu memahami konsep dasar angsuran PPh Pasal 25.
2. Peserta diharapkan mampu memahami perhitungan PPh Pasal 25.
3. Peserta dapat memahami bahwa wajib pajak mempunyai hak untuk mengajukan
pengurangan PPh Pasal 25.
4. Pemahaman dapat memahami akuntansi atas PPh Pasal 25, maupun akuntansi atas
kredit pajak.
287