Page 296 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 296

(1)  Perhitungan PPh Pasal 25 bagi WP tertentu dan dalam hal-hal tertentu
                             Sesuai  dengan  KEP-537/PJ/2000  tentang  Penghitungan  Besarnya  Angsuran

                             Pajak  Dalam  tahun  pajak  berjalan  dalam  hal-hal  tertentu,  diatur  tata  cara
                             pehitungan PPh  Pasal 25 dalam hal-hal sebagai berikut :

                             1.    WP berhak atas kompensasi kerugian.

                             2.    WP memperoleh penghasilan tidak teratur.
                             3.    SPT PPh tahun pajak yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang

                                   ditentukan.
                             4.    WP diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT PPh.

                             5.    WP membetulkan sendiri SPT PPh yang mengakibatkan angsuran bulanan
                                   lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan.

                             6.    Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan WP.
                                DOKUMEN

                        (2)  Perhitungan PPh Pasal 25 WP Berhak atas Kompensasi Kerugian

                             Kompensasi kerugian adalah kompensasi kerugian fiskal berdasarkan SPT, Surat
                                                       IAI
                             Ketetapan  Pajak,  Surat  Keputusan  Keberatan,  atau  Putusan  Banding,  sesuai
                             dengan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Pasal 6 ayat (2) atau

                             Pasal  31A  tentang  Pajak  Penghasilan  sebagaimana  telah  diubah  terakhir
                             dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.

                             Contoh:
                              Peredaran Bruto                                            24.000.000.000

                              Penghasilan Neto 2018                                      1.200.000.000
                              Sisa kerugian tahun sebelumnya                             1.400.000.000
                              Sisa kerugian yang belum dikompensasikan di tahun 2018     200.000.000


                             Perhitungan PPh Pasal 25 tahun 2019 adalah:
                              Penghasilan yang dijadikan dasar perhitungan PPh Pasal 25  =  1.200.000.000-200.000.000
                                                                                =  1.000.000.000
                              PPh terutang tahun 2018

                              PPh Terutang Sesuai UU PPh Pasal 31E
                              Fasilitas                                         =  4.800.000.000   x 1.000.000.000
                                                                                   24.000.000.000



                                                            289
   291   292   293   294   295   296   297   298   299   300   301