Page 296 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 296
(1) Perhitungan PPh Pasal 25 bagi WP tertentu dan dalam hal-hal tertentu
Sesuai dengan KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran
Pajak Dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, diatur tata cara
pehitungan PPh Pasal 25 dalam hal-hal sebagai berikut :
1. WP berhak atas kompensasi kerugian.
2. WP memperoleh penghasilan tidak teratur.
3. SPT PPh tahun pajak yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang
ditentukan.
4. WP diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT PPh.
5. WP membetulkan sendiri SPT PPh yang mengakibatkan angsuran bulanan
lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan.
6. Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan WP.
DOKUMEN
(2) Perhitungan PPh Pasal 25 WP Berhak atas Kompensasi Kerugian
Kompensasi kerugian adalah kompensasi kerugian fiskal berdasarkan SPT, Surat
IAI
Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding, sesuai
dengan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Pasal 6 ayat (2) atau
Pasal 31A tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.
Contoh:
Peredaran Bruto 24.000.000.000
Penghasilan Neto 2018 1.200.000.000
Sisa kerugian tahun sebelumnya 1.400.000.000
Sisa kerugian yang belum dikompensasikan di tahun 2018 200.000.000
Perhitungan PPh Pasal 25 tahun 2019 adalah:
Penghasilan yang dijadikan dasar perhitungan PPh Pasal 25 = 1.200.000.000-200.000.000
= 1.000.000.000
PPh terutang tahun 2018
PPh Terutang Sesuai UU PPh Pasal 31E
Fasilitas = 4.800.000.000 x 1.000.000.000
24.000.000.000
289