Page 297 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 297
= 200.000.000
= 25% x 50% x 200.000.000
= 25.000.000
Tidak mendapat fasilitas = 1.000.000.000 – 200.000.000
= 800.000.000
25% x 800.000.000
= 200.000.000
PPh Terutang = 225.000.000
Angsuran PPh Pasal 25 Bulanan Tahun 2019 = 225.000.000 :12
= 18.750.000
(3) Perhitungan PPh Pasal 25 WP memperoleh penghasilan tidak teratur
Penghasilan teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh
DOKUMEN
secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang
bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal,
kecuali penghasilan yang telah dikenakan PPh yang bersifat final. Tidak
IAI
termasuk dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs dari
utang/piutang dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta
(capital gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha
pokok, serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil.
Besarnya PPh Pasal 25 dalam hal WP memperoleh penghasilan tidak teratur
adalah sebesar PPh yang dihitung dengan Dasar penghitungan PPh dikurangi
dengan PPh yang dipotong dan/atau dipungut serta PPh yang dibayar atau
terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sesuai ketentuan UU PPh Pasal
22, Pasal 23, dan Pasal 24, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam
bagian tahun pajak.
Dasar penghitungan PPh untuk WP yang memperoleh penghasilan tidak teratur
adalah jumlah penghasilan neto menurut SPT PPh tahun pajak yang lalu setelah
dikurangi dengan penghasilan tidak teratur yang dilaporkan dalam SPT tersebut.
290