Page 297 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 297

=  200.000.000
                                                                                =  25% x 50% x 200.000.000
                                                                                =  25.000.000
                              Tidak mendapat fasilitas                          =  1.000.000.000 – 200.000.000

                                                                                =  800.000.000
                                                                                   25% x 800.000.000
                                                                                =  200.000.000
                              PPh Terutang                                      =  225.000.000
                              Angsuran PPh Pasal 25 Bulanan Tahun 2019          =  225.000.000 :12
                                                                                =  18.750.000


                        (3)  Perhitungan PPh Pasal 25 WP memperoleh penghasilan tidak teratur

                             Penghasilan teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh
                                DOKUMEN
                             secara  berkala  sekurang-kurangnya  sekali  dalam  setiap  tahun  pajak,  yang

                             bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal,
                             kecuali  penghasilan  yang  telah  dikenakan  PPh  yang  bersifat  final.  Tidak
                                                       IAI
                             termasuk  dalam  penghasilan  teratur  adalah  keuntungan  selisih  kurs  dari
                             utang/piutang  dalam  mata  uang  asing  dan  keuntungan  dari  pengalihan  harta

                             (capital  gain)  sepanjang  bukan  merupakan  penghasilan  dari  kegiatan  usaha

                             pokok, serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil.


                             Besarnya  PPh  Pasal  25  dalam  hal  WP  memperoleh  penghasilan  tidak  teratur

                             adalah sebesar PPh yang dihitung dengan Dasar penghitungan  PPh dikurangi
                             dengan  PPh  yang  dipotong  dan/atau  dipungut  serta  PPh  yang  dibayar  atau

                             terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sesuai ketentuan  UU PPh Pasal
                             22, Pasal 23, dan Pasal 24, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam

                             bagian tahun pajak.


                             Dasar penghitungan PPh untuk WP yang memperoleh penghasilan tidak teratur

                             adalah jumlah penghasilan neto menurut SPT PPh tahun pajak yang lalu setelah
                             dikurangi dengan penghasilan tidak teratur yang dilaporkan dalam SPT tersebut.



                                                            290
   292   293   294   295   296   297   298   299   300   301   302