Page 295 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 295
A. CICILAN PAJAK (PPH PASAL 25)
Sistem pembayaran sendiri sepanjang tahun atas PPh tahun berjalan, disebut juga
dengan current-payment system, dibuat untuk percepatan penerimaan pajak, tujuannya
untuk menjaga cash flow kas negara. Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak
berjalan yang harus dibayar sendiri oleh WP badan untuk setiap bulan adalah sebesar
PPh yang terutang menurut SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:
1. PPh yang dipotong/dipungut PPh Pasal 22 dan Pasal 23; dan
2. PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya
bulan dalam bagian tahun pajak
Contoh:
DOKUMEN
Pada tanggal 30 April 2019 PT PQR melaporkan PPh terutang tahun 2018 sebesar
Rp350.000.000. PT PQR mempunyai kredit pajak di tahun 2018 berupa PPh Pasal 22
sebesar Rp60.000.000. PPh Pasal 23 sebesar Rp15.000.000 dan PPh Pasal 24 sebesar
Rp35.000.000.
IAI
Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 tahun 2019 tiap bulan adalah sebagai berikut:
Penghasilan yang menjadi dasar penghitungan angsuran 350.000.000
(PPh yang terutang berdasarkan SPT PPh tahun 2018)
PPh yang dipungut oleh pihak lain (Pasal 22) (60.000.000)
PPh yang dipotong oleh pihak lain (Pasal 23) (15.000.000)
Kredit PPh luar negeri (Pasal 24) (35.000.000)
PPh yang harus dibayar sendiri 240.000.000
Angsuran PPh Pasal 25 tahun 2019 240.000.000/12
20.000.000
Jadi besarnya angsuran PPh Pasal 25 tahun 2019 yang harus dibayar oleh PT PQR tiap
bulannya sebesar Rp. 20.000.000, angsuran tersebut berlaku mulai masa pajak April
2019.
288