Page 295 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 295

A.    CICILAN PAJAK (PPH PASAL 25)

                        Sistem  pembayaran  sendiri  sepanjang  tahun  atas  PPh  tahun  berjalan,  disebut  juga

                        dengan current-payment system, dibuat untuk percepatan penerimaan pajak, tujuannya
                        untuk  menjaga  cash  flow  kas  negara.  Besarnya  angsuran  pajak  dalam  tahun  pajak

                        berjalan yang harus dibayar sendiri oleh WP badan untuk setiap bulan adalah sebesar

                        PPh yang terutang menurut SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:
                        1.   PPh yang dipotong/dipungut PPh Pasal 22 dan Pasal 23; dan

                        2.   PPh  yang  dibayar  atau  terutang  di  luar  negeri  yang  boleh  dikreditkan

                             sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya
                             bulan dalam bagian tahun pajak

                        Contoh:
                                DOKUMEN
                        Pada tanggal 30 April 2019  PT PQR  melaporkan PPh terutang tahun 2018 sebesar

                        Rp350.000.000.  PT PQR mempunyai kredit pajak di tahun 2018 berupa PPh Pasal 22
                        sebesar Rp60.000.000. PPh Pasal 23 sebesar Rp15.000.000 dan PPh Pasal 24 sebesar

                        Rp35.000.000.
                                                       IAI
                        Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 tahun 2019 tiap bulan adalah sebagai berikut:
                         Penghasilan yang menjadi dasar penghitungan angsuran    350.000.000
                         (PPh yang terutang berdasarkan SPT PPh tahun 2018)
                         PPh yang dipungut oleh pihak lain (Pasal 22)           (60.000.000)

                         PPh yang dipotong oleh pihak lain (Pasal 23)            (15.000.000)
                         Kredit PPh luar negeri (Pasal 24)                       (35.000.000)
                         PPh yang harus dibayar sendiri                         240.000.000
                         Angsuran PPh Pasal 25 tahun 2019                       240.000.000/12
                                                                                20.000.000
                        Jadi besarnya angsuran PPh Pasal 25 tahun 2019 yang harus dibayar oleh PT PQR tiap

                        bulannya sebesar Rp. 20.000.000, angsuran tersebut berlaku mulai masa pajak April

                        2019.









                                                            288
   290   291   292   293   294   295   296   297   298   299   300