Page 356 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 356
Contoh 1
Edo memiliki NPWP bekerja di PT PQR dengan upah harian sebesar Rp300.000
selama lima hari kerja di bulan Mei 2019.
PPh Pasal 21 Edo Masa Mei 2019:
Upah Harian Rp300.000
Total Upah Rp300.000 x 5 Rp1.500.000
Sehingga PPh Pasal 21 Edo adalah sebagai berikut:
Upah Harian Rp300.000
Batasan tidak kena pajak Rp450.000
Upah harian Kena Pajak nihil
DOKUMEN
Edo tidak dipotong PPh Pasal 21 disebabkan upah harian dibawah Rp450.000,
dan akumulasi dalam 1 (satu) bulan dibawah Rp4.500.000
Contoh 2 IAI
Edo memiliki NPWP, menikah anak 1 bekerja di PT PQR dengan upah harian
sebesar Rp500.000 selama 21 hari kerja di bulan Mei 2019 hitung PPh Pasal 21
masa Mei 2019?
Hari Ke 1 sampai dengan 9:
Upah Harian Rp500.000
Batasan tidak kena pajak Rp450.000
Upah harian Kena Pajak Rp50.000
PPh Pasal 21 5% x 50.000 Rp2.500
PPh Pasal 21 9 hari 2.500 x 9 Rp22.500
Hari Ke 10
Upah harian Rp500.000
Akumulasi 10 hari 500.000 x 10 Rp5.000.000
349