Page 358 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 358

PPh Pasal 21 hari ke 1 sampai dengan 20:
                             Rp22.500 + Rp133.750 + Rp156.250                 Rp312.500

                             PPh Pasal 21 Hari ke 21                           Rp2.083


                        (10)  Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Bukan Pegawai

                             Bukan  pegawai  yang  menerima  atau  memperoleh  penghasilan  sehubungan
                             dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi:

                             1.    Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri atas pengacara,
                                   akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;

                             2.    Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang
                                   sinetron, bintang iklan;

                             3.    Sutradara,  kru  film,  foto  model,  peragawan/peragawati,  pemain  drama,
                             5. DOKUMEN
                                   penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
                                   Olahragawan;
                             4.


                                                       IAI
                                   Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
                             6.    Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
                             7.    Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem

                                   aplikasinya,  telekomunikasi,  elektronika,  fotografi,  ekonomi,  dan  sosial
                                   serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;

                             8.    Agen iklan;
                             9.    Pengawas atau pengelola proyek;

                             10.  Pembawa pesanan atau yang  menemukan langganan atau yang  menjadi

                                   perantara;
                             11.  Petugas penjaja barang dagangan;

                             12.  Petugas dinas luar asuransi;
                             13.  Distributor  perusahaan  multilevel  marketing  atau  direct  selling  dan

                                   kegiatan sejenis lainnya.









                                                            351
   353   354   355   356   357   358   359   360   361   362   363