Page 358 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 358
PPh Pasal 21 hari ke 1 sampai dengan 20:
Rp22.500 + Rp133.750 + Rp156.250 Rp312.500
PPh Pasal 21 Hari ke 21 Rp2.083
(10) Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Bukan Pegawai
Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan
dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi:
1. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri atas pengacara,
akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
2. Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang
sinetron, bintang iklan;
3. Sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama,
5. DOKUMEN
penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
Olahragawan;
4.
IAI
Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
6. Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
7. Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem
aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial
serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
8. Agen iklan;
9. Pengawas atau pengelola proyek;
10. Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi
perantara;
11. Petugas penjaja barang dagangan;
12. Petugas dinas luar asuransi;
13. Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan
kegiatan sejenis lainnya.
351