Page 359 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 359
Imbalan kepada bukan pegawai adalah penghasilan dengan nama dan dalam
bentuk apapun yang terutang atau diberikan kepada bukan pegawai sehubungan
dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan antara lain berupa
honorarium, komisi, fee, dan penghasilan sejenis lainnya.
Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh diterapkan atas 50% (lima
puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan
kepada bukan pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan.
Imbalan kepada bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan adalah imbalan
kepada bukan pegawai yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu
tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
DOKUMEN
Tarif berdasarkan UU PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a diterapkan atas jumlah
kumulatif dari penghasilan Kena Pajak sebesar 50% (lima puluh persen) dari
jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan, yang diterima atau
diperoleh bukan pegawai. IAI
Penerima penghasilan bukan pegawai dapat memperoleh pengurangan berupa
PTKP sepanjang yang bersangkutan telah mempunyai NPWP dan hanya
memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan satu Pemotong PPh Pasal
21 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya. Untuk dapat memperoleh
pengurangan berupa PTKP tersebut, penerima penghasilan Bukan Pegawai harus
menyerahkan fotokopi kartu NPWP, dan bagi wanita kawin harus menyerahkan
fotokopi kartu NPWP suami serta fotokopi surat nikah dan kartu keluarga.
1. 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap
pembayaran imbalan kepada Bukan Pegawai yang bersifat
berkesinambungan yang tidak memenuhi ketentuan di atas.
352