Page 359 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 359

Imbalan  kepada  bukan  pegawai  adalah  penghasilan  dengan  nama  dan  dalam
                             bentuk apapun yang terutang atau diberikan kepada bukan pegawai sehubungan

                             dengan  pekerjaan,  jasa,  atau  kegiatan  yang  dilakukan  antara  lain  berupa
                             honorarium, komisi, fee, dan penghasilan sejenis lainnya.



                             Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh diterapkan atas 50% (lima
                             puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan

                             kepada bukan pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan.


                             Imbalan kepada bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan adalah imbalan
                             kepada bukan pegawai yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu

                             tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
                                DOKUMEN

                             Tarif  berdasarkan  UU  PPh  Pasal  17  ayat  (1)  huruf  a  diterapkan  atas  jumlah

                             kumulatif dari penghasilan Kena Pajak sebesar 50% (lima puluh persen) dari

                             jumlah  penghasilan  bruto  dikurangi  PTKP  per  bulan,  yang  diterima  atau
                             diperoleh bukan pegawai.  IAI


                             Penerima penghasilan bukan pegawai dapat memperoleh pengurangan berupa

                             PTKP  sepanjang  yang  bersangkutan  telah  mempunyai  NPWP  dan  hanya
                             memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan satu Pemotong PPh Pasal

                             21  serta  tidak  memperoleh  penghasilan  lainnya.  Untuk  dapat  memperoleh

                             pengurangan berupa PTKP tersebut, penerima penghasilan Bukan Pegawai harus
                             menyerahkan fotokopi kartu NPWP, dan bagi wanita kawin harus menyerahkan

                             fotokopi kartu NPWP suami serta fotokopi surat nikah dan kartu keluarga.


                             1.    50%  (lima  puluh  persen)  dari  jumlah  penghasilan  bruto  untuk  setiap
                                   pembayaran     imbalan    kepada    Bukan    Pegawai    yang    bersifat

                                   berkesinambungan yang tidak memenuhi ketentuan di atas.





                                                            352
   354   355   356   357   358   359   360   361   362   363   364