Page 361 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 361
(11) Penghitungan PPh Pasal 21 dari Penghasilan Bruto
Tarif berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat (1) huruf a
diterapkan atas jumlah kumulatif dalam satu tahun kalender dari:
1. Jumlah penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan yang bersifat
tidak teratur yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau
dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada
perusahaan yang sama;
2. Jumlah penghasilan bruto berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus
atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh
mantan pegawai; atau
3. Jumlah penghasilan bruto berupa penarikan dana pension oleh peserta
4. DOKUMEN
program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai, dari dana pensiun
yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan.
Jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh
dan tidak dipecah, yang diterima oleh peserta kegiatan.
IAI
Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan
dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:
1. Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga,
seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
2. Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
3. Peserta atau-anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara
kegiatan tertentu;
4. Peserta pendidikan dan pelatihan; dan
5. Peserta kegiatan lainnya.
354