Page 361 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 361

(11)  Penghitungan PPh Pasal 21 dari Penghasilan Bruto

                             Tarif berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan  Pasal 17 ayat (1) huruf a
                             diterapkan atas jumlah kumulatif dalam satu tahun kalender dari:

                             1.    Jumlah penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan yang bersifat

                                   tidak teratur yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau
                                   dewan  pengawas  yang  tidak  merangkap  sebagai  pegawai  tetap  pada

                                   perusahaan yang sama;
                             2.    Jumlah penghasilan bruto berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus

                                   atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh
                                   mantan pegawai; atau

                             3.    Jumlah  penghasilan  bruto  berupa  penarikan  dana  pension  oleh  peserta
                             4. DOKUMEN
                                   program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai, dari dana pensiun
                                   yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan.

                                   Jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh

                                   dan tidak dipecah, yang diterima oleh peserta kegiatan.
                                                       IAI

                             Peserta  kegiatan  yang  menerima  atau  memperoleh  penghasilan  sehubungan
                             dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:

                             1.    Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga,
                                   seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;

                             2.    Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;

                             3.    Peserta  atau-anggota  dalam  suatu  kepanitiaan  sebagai  penyelenggara
                                   kegiatan tertentu;

                             4.    Peserta pendidikan dan pelatihan; dan
                             5.    Peserta kegiatan lainnya.










                                                            354
   356   357   358   359   360   361   362   363   364   365   366