Page 414 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 414
dimaksud sesuai memori penjelasan Pasal 26 ayat (1a) Undang-Undang PPh
Tahun 2008.
Dalam hal penerimaan manfaat adalah orang pribadi, negara domisilinya adalah
negara tempat orang pribadi tersebut bertempat tinggal atau berada. Sedangkan
bila penerima manfaat adalah badan, maka negara domisilinya adalah negara
tempat pemilik atau lebih dari 50% pemegang saham baik sendiri sendiri maupun
bersama-sama berkedudukan atau efektif manajemennya berada.
(5) Perlakuan Akuntansi PPh Pasal 26
Contoh 1:
PT RFV membayar royalty kepada RFV Ltd sebesar Rp500.000.000, yang
DOKUMEN
berdomisili di negara China, RFV Ltd menyerahkan Form DGT I kepada PT
RFV, berdasarkan P3B Indonesia dengan China atas royalti dipotong pajak 10%
di negara sumber.
IAI
Jurnal PT. RFV pada saat pembayaran :
Db Beban Royalti Rp500.000.000
Kr Utang PPh Pasal 26 Rp50.000.000
Kr Bank Rp450.000.000
Jurnal PT. RFV pada saat pembayaran PPh Pasal 26:
Db Utang PPh Pasal 26 Rp50.000.000
Kr Bank Rp50.000.000
Contoh 2 :
PT WSX membayar bunga kepada JKL ltd sebesar Rp600.000.000, yang
berdomisili di negara Qatar, JKL ltd tidak menyerahkan Form DGT kepada PT
WSX, berdasarkan P3B Indonesia dengan Qatar atas bunga dipotong pajak 10%
di negara sumber, akan tetapi dikarenakan JKL Ltd tidak menyerahkan Form
DGT, maka dipotong sesuai PPh Pasal 26 UU PPh yaitu 20 %
407