Page 414 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 414

dimaksud  sesuai  memori  penjelasan  Pasal  26  ayat  (1a)  Undang-Undang  PPh
                             Tahun 2008.

                             Dalam hal penerimaan manfaat adalah orang pribadi, negara domisilinya adalah
                             negara tempat orang pribadi tersebut bertempat tinggal atau berada. Sedangkan

                             bila  penerima  manfaat  adalah badan,  maka  negara  domisilinya adalah negara

                             tempat pemilik atau lebih dari 50% pemegang saham baik sendiri sendiri maupun
                             bersama-sama berkedudukan atau efektif manajemennya berada.



                        (5)  Perlakuan Akuntansi PPh Pasal 26


                             Contoh 1:
                             PT  RFV  membayar  royalty  kepada  RFV  Ltd  sebesar  Rp500.000.000,  yang
                                DOKUMEN
                             berdomisili di negara China, RFV Ltd menyerahkan Form DGT I kepada PT

                             RFV, berdasarkan P3B Indonesia dengan China atas royalti dipotong pajak 10%
                             di negara sumber.
                                                       IAI

                             Jurnal PT. RFV pada saat pembayaran :

                              Db        Beban Royalti              Rp500.000.000
                              Kr        Utang PPh Pasal 26                            Rp50.000.000
                              Kr        Bank                                          Rp450.000.000


                             Jurnal PT. RFV pada saat pembayaran PPh Pasal 26:

                              Db        Utang PPh Pasal 26         Rp50.000.000
                              Kr        Bank                                          Rp50.000.000


                             Contoh 2 :
                             PT  WSX  membayar  bunga  kepada  JKL  ltd  sebesar  Rp600.000.000,  yang

                             berdomisili di negara Qatar, JKL ltd  tidak menyerahkan Form DGT  kepada PT
                             WSX, berdasarkan P3B Indonesia dengan Qatar atas bunga dipotong pajak 10%

                             di negara sumber, akan tetapi dikarenakan JKL Ltd tidak menyerahkan Form
                             DGT, maka dipotong sesuai PPh Pasal 26 UU PPh yaitu 20 %



                                                            407
   409   410   411   412   413   414   415   416   417   418   419