Page 409 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 409
c. Bunga, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan;
Pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi
atau badan luar negeri yang berubah status menjadi WP dalam negeri atau
BUT.
(2) Pelunasan PPh Pasal 26
Sesuai dengan Pasal 15 ayat (4) PP No. 94 Tahun 2010, pemotongan PPh Pasal
26 oleh pihak lain dilakukan pada akhir bulan:
1. dibayarkannya penghasilan;
2. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
3. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung
DOKUMEN
peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
Saat terutangnya PPh Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada
IAI
saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh
tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau
perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa Teknik atau jasa manajemen
atau jasa lainnya).
Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan":
1. Untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai
utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen
diumumkan atau ditentukan dalam RUPS Tahunan. Demikian pula apabila
perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen
sementara (dividen interim), maka Undang-Undang PPh Pasal 26 terutang
pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang
saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.
2. Untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan
kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date).
402