Page 409 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 409

c.    Bunga, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan;


                                  Pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi
                                  atau badan luar negeri yang berubah status menjadi WP dalam negeri atau

                                  BUT.


                        (2)  Pelunasan PPh Pasal 26

                             Sesuai dengan Pasal 15 ayat (4) PP No. 94 Tahun 2010, pemotongan PPh Pasal
                             26 oleh pihak lain dilakukan pada akhir bulan:

                             1.    dibayarkannya penghasilan;
                             2.    disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

                             3.    jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung
                                DOKUMEN
                                   peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.


                             Saat terutangnya PPh Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada
                                                       IAI
                             saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh
                             tempo  (seperti:  bunga  dan  sewa),  saat  yang  ditentukan  dalam  kontrak  atau

                             perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa Teknik atau jasa manajemen
                             atau jasa lainnya).


                             Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan":

                             1.    Untuk  perusahaan  yang  tidak  go  public,  adalah  saat  dibukukan  sebagai

                                   utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen
                                   diumumkan atau ditentukan dalam RUPS Tahunan. Demikian pula apabila

                                   perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen
                                   sementara (dividen interim), maka Undang-Undang PPh Pasal 26 terutang

                                   pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang
                                   saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.

                             2.    Untuk  perusahaan  yang  go  public,  adalah  pada  tanggal  penentuan

                                   kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date).



                                                            402
   404   405   406   407   408   409   410   411   412   413   414