Page 410 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 410
Dengan perkataan lain pemotongan PPh atas dividen sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang PPh Pasal 26 baru dapat dilakukan setelah para
pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen
tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai.
Yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat
kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas
kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau
perjanjian atau faktur.
Contoh:
X adalah tenaga asing orang pribadi membuat perjanjian kerja dengan
PT ABC (WPDN) di Indonesia. Untuk jangka waktu lima bulan terhitung
DOKUMEN
mulal I Januari 2019, pada tanggal 20 April 2019 perjanjian kerja tersebut
diperpanjang menjadi 8 bulan sehingga akan berakhir pada 31 Agustus
2019. Jika perjanjian kerja tidak diperpanjang, maka status X adalah tetap
IAI
sebagai WP luar negeri. Jika perjanjian kerja diperpanjang, maka status X
berubah menjadi WP dalam negeri terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020.
Selama bulan Januari sampai dengan Maret 2020 penghasilan bruto X telah
dipotong PPh Pasal 26 oleh PT ABC. Dengan demikian, untuk menghitung
PPh yang terutang
Atas penghasilan X untuk masa Januari sampai dengan Agustus 2019,
terhadap PPh Pasal 26 yang telah dipotong dan disetor oleh PT. ABC atas
penghasilan X sampai dengan Maret tersebut dapat dikreditkan terhadap
pajak X sebagai WP dalam negeri.
Saat terutang pajak atas penghasilan tersebut di atas adalah pada saat
pembayaran atau jatuh tempo.
403