Page 410 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 410

Dengan perkataan lain pemotongan PPh atas  dividen sebagaimana diatur
                                   dalam Undang-Undang PPh Pasal 26 baru dapat dilakukan setelah para

                                   pemegang  saham  yang  berhak  "menerima  atau  memperoleh"  dividen
                                   tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai.

                                   Yang  dimaksud  dengan  "saat  jatuh  tempo  pembayaran"  adalah  saat

                                   kewajiban  untuk  melakukan  pembayaran  yang  didasarkan  atas
                                   kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau

                                   perjanjian atau faktur.


                                   Contoh:

                                   X  adalah  tenaga  asing  orang  pribadi  membuat  perjanjian  kerja  dengan
                                   PT ABC (WPDN) di Indonesia. Untuk jangka waktu lima bulan terhitung
                                DOKUMEN
                                   mulal I Januari 2019, pada tanggal 20 April 2019 perjanjian kerja tersebut

                                   diperpanjang  menjadi  8  bulan  sehingga  akan  berakhir  pada  31  Agustus
                                   2019. Jika perjanjian kerja tidak diperpanjang, maka status X adalah tetap
                                                       IAI
                                   sebagai WP luar negeri. Jika perjanjian kerja diperpanjang, maka status X
                                   berubah menjadi WP dalam negeri terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020.

                                   Selama bulan Januari sampai dengan Maret 2020 penghasilan bruto X telah

                                   dipotong PPh Pasal 26 oleh PT ABC. Dengan demikian, untuk menghitung
                                   PPh yang terutang


                                   Atas  penghasilan  X  untuk  masa  Januari  sampai  dengan  Agustus  2019,

                                   terhadap PPh Pasal 26 yang telah dipotong dan disetor oleh PT. ABC atas
                                   penghasilan X sampai dengan Maret tersebut dapat dikreditkan terhadap

                                   pajak X sebagai WP dalam negeri.


                                   Saat  terutang  pajak  atas  penghasilan  tersebut  di  atas  adalah  pada  saat

                                   pembayaran atau jatuh tempo.






                                                            403
   405   406   407   408   409   410   411   412   413   414   415