Page 412 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 412

pendiriannya, paling lama 1 (satu) tahun sejak perusahaan tersebut
                                         didirikan; dan

                                   b.    Bentuk  Usaha  Tetap  yang  bersangkutan  tidak  boleh  melakukan
                                         pengalihan atas penyertaan modal paling sedikit dalam jangka waktu

                                         2  (dua)  tahun  sejak  perusahaan  baru  dimaksud  berproduksi

                                         komersial.
                             5.    Untuk penanaman kembali di Indonesia dalam bentuk penyertaan modal

                                   pada  perusahaan  yang  sudah  didirikan  dan  berkedudukan  di  Indonesia
                                   sebagai  pemegang  saham,  selain  persyaratan  di  atas,  harus  memenuhi

                                   persyaratan sebagai berikut:
                                   a.    Perusahaan  yang  sudah  didirikan  dan  berkedudukan  di  Indonesia

                                         mempunyai kegiatan usaha aktif di Indonesia; dan
                                DOKUMEN
                                   b.
                                         Bentuk  Usaha  Tetap  yang  bersangkutan  tidak  boleh  melakukan
                                         pengalihan atas penyertaan modal paling sedikit dalam jangka waktu

                                         3 (tiga) tahun sejak penyertaan modal.
                                                       IAI
                             6.    Untuk penanaman kembali di Indonesia dalam bentuk pembelian aset tetap
                                   atau investasi berupa aset tidak berwujud, selain persyaratan di atas, BUT

                                   yang bersangkutan tidak boleh melakukan pengalihan atas pembelian aset
                                   tetap  atau  pengalihan  atas  investasi  berupa  aset  tidak  berwujud,  paling

                                   sedikit dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak perolehan aset tetap atau
                                   investasi aset tidak berwujud yang bersangkutan.

                             7.    Dalam hal persyaratan-persyaratan di atas tidak lagi dipenuhi, atas PKP

                                   sesudah dikurangi PPh dari suatu BUT yang terkait, dikenai PPh terhitung
                                   sejak  diperolehnya  PKP  yang  bersangkutan,  dan  dikenai  sanksi  sesuai

                                   dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.


                        (4)  Tax treaty
                             P3B muncul karena adanya benturan juridiksi perpajakan antara negara-negara

                             yang  punya  modal  (capital  exporting  countries)  dan  negara-negara  yang

                             membutuhkan  modal  (capital  importing  countries).  Kedua  negara  tersebut



                                                            405
   407   408   409   410   411   412   413   414   415   416   417