Page 412 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 412
pendiriannya, paling lama 1 (satu) tahun sejak perusahaan tersebut
didirikan; dan
b. Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan tidak boleh melakukan
pengalihan atas penyertaan modal paling sedikit dalam jangka waktu
2 (dua) tahun sejak perusahaan baru dimaksud berproduksi
komersial.
5. Untuk penanaman kembali di Indonesia dalam bentuk penyertaan modal
pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia
sebagai pemegang saham, selain persyaratan di atas, harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. Perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia
mempunyai kegiatan usaha aktif di Indonesia; dan
DOKUMEN
b.
Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan tidak boleh melakukan
pengalihan atas penyertaan modal paling sedikit dalam jangka waktu
3 (tiga) tahun sejak penyertaan modal.
IAI
6. Untuk penanaman kembali di Indonesia dalam bentuk pembelian aset tetap
atau investasi berupa aset tidak berwujud, selain persyaratan di atas, BUT
yang bersangkutan tidak boleh melakukan pengalihan atas pembelian aset
tetap atau pengalihan atas investasi berupa aset tidak berwujud, paling
sedikit dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak perolehan aset tetap atau
investasi aset tidak berwujud yang bersangkutan.
7. Dalam hal persyaratan-persyaratan di atas tidak lagi dipenuhi, atas PKP
sesudah dikurangi PPh dari suatu BUT yang terkait, dikenai PPh terhitung
sejak diperolehnya PKP yang bersangkutan, dan dikenai sanksi sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
(4) Tax treaty
P3B muncul karena adanya benturan juridiksi perpajakan antara negara-negara
yang punya modal (capital exporting countries) dan negara-negara yang
membutuhkan modal (capital importing countries). Kedua negara tersebut
405