Page 411 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 411

(3)  Branch Profit Tax
                             Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di

                             Indonesia  dikenakan  pajak  sebesar  20%  final,  kecuali  penghasilan  tersebut
                             ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan

                             Peraturan  Menteri  Keuangan  14/PMK.03/2011.  Rinciannya  adalah  sebagai

                             berikut:
                             1.    Penanaman kembali dilakukan atas seluruh penghasilan dalam bentuk:

                                   a.    Penyertaan  modal  pada  perusahaan  yang  baru  didirikan  dan
                                         berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri;

                                   b.    Penyertaan  modal  pada  perusahaan  yang  sudah  didirikan  dan
                                         berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;

                                   c.    Pembelian aset tetap yang digunakan oleh BUT untuk menjalankan
                                DOKUMEN
                                         usaha BUT atau melakukan kegiatan BUT di Indonesia; atau
                                   d.
                                         Investasi berupa aset tidak berwujud oleh BUT untuk menjalankan
                                         usaha BUT atau melakukan kegiatan BUT di Indonesia.
                                                       IAI
                             2.    Penanaman kembali di Indonesia harus dilakukan paling lama pada akhir
                                   tahun  pajak  berikutnya,  setelah  tahun  pajak  diperolehnya  penghasilan

                                   tersebut bagi BUT yang bersangkutan.
                             3.    BUT  yang  bersangkutan  menyampaikan  pemberitahuan  secara  tertulis

                                   mengenai  bentuk  penanaman  modal,  realisasi  penanaman  kembali  yang
                                   telah dilakukan dan/atau saat mulai berproduksi komersial bagi perusahaan

                                   yang  baru  didirikan,  yang  dilakukan  kepada  Kepala  KPP  tempat  WP

                                   terdaftar.
                             4.    Untuk penanaman kembali di Indonesia dalam bentuk penyertaan modal

                                   pada  perusahaan  yang  baru  didirikan  dan  berkedudukan  di  Indonesia
                                   sebagai  pendiri  atau  peserta  pendiri.  selain  persyaratan  di  atas,  hams

                                   memenuhi persyaratan sebagai berikut:
                                   a.    perusahaan  baru  yang  didirikan  dan  berkedudukan  di  Indonesia

                                         secara  aktif  telah  melakukan  kegiatan  usaha  sesuai  akta






                                                            404
   406   407   408   409   410   411   412   413   414   415   416