Page 411 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 411
(3) Branch Profit Tax
Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di
Indonesia dikenakan pajak sebesar 20% final, kecuali penghasilan tersebut
ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Menteri Keuangan 14/PMK.03/2011. Rinciannya adalah sebagai
berikut:
1. Penanaman kembali dilakukan atas seluruh penghasilan dalam bentuk:
a. Penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan
berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri;
b. Penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan
berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;
c. Pembelian aset tetap yang digunakan oleh BUT untuk menjalankan
DOKUMEN
usaha BUT atau melakukan kegiatan BUT di Indonesia; atau
d.
Investasi berupa aset tidak berwujud oleh BUT untuk menjalankan
usaha BUT atau melakukan kegiatan BUT di Indonesia.
IAI
2. Penanaman kembali di Indonesia harus dilakukan paling lama pada akhir
tahun pajak berikutnya, setelah tahun pajak diperolehnya penghasilan
tersebut bagi BUT yang bersangkutan.
3. BUT yang bersangkutan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis
mengenai bentuk penanaman modal, realisasi penanaman kembali yang
telah dilakukan dan/atau saat mulai berproduksi komersial bagi perusahaan
yang baru didirikan, yang dilakukan kepada Kepala KPP tempat WP
terdaftar.
4. Untuk penanaman kembali di Indonesia dalam bentuk penyertaan modal
pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia
sebagai pendiri atau peserta pendiri. selain persyaratan di atas, hams
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. perusahaan baru yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia
secara aktif telah melakukan kegiatan usaha sesuai akta
404