Page 413 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 413

melakukan  hubungan  ekonomi  yang  tidak  terlepas  dari  aspek  perpajakan.
                             Akibat dari benturan ini, pengenaan pajak tidak dilakukan sama sekali di dua

                             negara (tax evasion), atau bahkan dikenakan dua kali di masing-masing negara
                             tersebut (double taxation). Untuk menghindari kedua efek tersebut, diperlukan

                             adanya pengaturan-pengaturan antara kedua negara.


                             Di dunia ini ada dua model P3B yang sering menjadi acuan, yaitu United Nations

                             (UN) Model dan OECD Model (Organisation for Economic Cooperation and
                             Development).  UN  Model  biasa  dipakai  oleh  negara-negara  berkembang,

                             sedangkan OECD Model oleh negara-negara maju. Di dalam rinciannya, isi UN
                             Model  banyak  mengacu  pada  OECD  Model.  Untuk  Indonesia,  kedua  model

                             tersebut dipakai di dalam setiap pembahasan isi P3B dengan negara lain.
                                DOKUMEN

                             Untuk  dapat  menerapkan  isi  P3B,  perusahaan  yang  melakukan  pembayaran

                             kepada WP Luar Negeri (WPLN) harus dapat menunjukkan Surat Keterangan
                                                       IAI
                             Domisili dengan bentuk Form DGT atau Certificate of Domicile (COD). Bentuk
                             formulir Form DGT diatur dengan PER-25/PJ/2018 dan ditanda tangani  oleh

                             competent  authority.  Biasanya  competent  authority  ini  adalah  Departemen
                             Keuangan  yang  selanjutnya  mendelegasikan  kepada  kantor  pajak  tempat

                             penerima penghasilan (WPLN) terdaftar sebagai WP. Apabila Form DGT tidak
                             dapat ditunjukkan, pengenaan pajaknya mengacu pada ketentuan di dalam Pasal

                             26 UU PPh.


                             Form DGT tersebut berfungsi untuk menjelaskan bahwa penerima penghasilan

                             (WPLN) merupakan penduduk (resident) di negara yang telah menandatangani
                             P3B antara Indonesia dengan negara tersebut. Secara umum Form DGT berlaku

                             selama satu-tahun pajak.


                             Negara  domisili  tidak  hanya  ditentukan  berdasarkan  Form  DGT,  tetapi  juga

                             tempat tinggal atau tempat kedudukan dari penerima manfaat dari penghasilan



                                                            406
   408   409   410   411   412   413   414   415   416   417   418