Page 413 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 413
melakukan hubungan ekonomi yang tidak terlepas dari aspek perpajakan.
Akibat dari benturan ini, pengenaan pajak tidak dilakukan sama sekali di dua
negara (tax evasion), atau bahkan dikenakan dua kali di masing-masing negara
tersebut (double taxation). Untuk menghindari kedua efek tersebut, diperlukan
adanya pengaturan-pengaturan antara kedua negara.
Di dunia ini ada dua model P3B yang sering menjadi acuan, yaitu United Nations
(UN) Model dan OECD Model (Organisation for Economic Cooperation and
Development). UN Model biasa dipakai oleh negara-negara berkembang,
sedangkan OECD Model oleh negara-negara maju. Di dalam rinciannya, isi UN
Model banyak mengacu pada OECD Model. Untuk Indonesia, kedua model
tersebut dipakai di dalam setiap pembahasan isi P3B dengan negara lain.
DOKUMEN
Untuk dapat menerapkan isi P3B, perusahaan yang melakukan pembayaran
kepada WP Luar Negeri (WPLN) harus dapat menunjukkan Surat Keterangan
IAI
Domisili dengan bentuk Form DGT atau Certificate of Domicile (COD). Bentuk
formulir Form DGT diatur dengan PER-25/PJ/2018 dan ditanda tangani oleh
competent authority. Biasanya competent authority ini adalah Departemen
Keuangan yang selanjutnya mendelegasikan kepada kantor pajak tempat
penerima penghasilan (WPLN) terdaftar sebagai WP. Apabila Form DGT tidak
dapat ditunjukkan, pengenaan pajaknya mengacu pada ketentuan di dalam Pasal
26 UU PPh.
Form DGT tersebut berfungsi untuk menjelaskan bahwa penerima penghasilan
(WPLN) merupakan penduduk (resident) di negara yang telah menandatangani
P3B antara Indonesia dengan negara tersebut. Secara umum Form DGT berlaku
selama satu-tahun pajak.
Negara domisili tidak hanya ditentukan berdasarkan Form DGT, tetapi juga
tempat tinggal atau tempat kedudukan dari penerima manfaat dari penghasilan
406