Page 423 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 423
BAB 15
KONSEP DASAR DAN KETENTUAN KHUSUS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
Pendahuluan
Salah satu jenis pajak yang merupakan sumber penerimaan negara adalah Pajak Pertambahan
Nilai (PPN), yang menggantikan Pajak Penjualan (PPn) sejak 1 April 1985 yang ditetapkan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang
PPN dan PPnBM. Kemudian berubah lagi dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 42
Tahun 2009 dan mulai berlaku tanggal 1 April 2010. Dasar pemikiran pengenaan pajak ini
pada dasarnya adalah untuk mengenakan pajak pada tingkat kemampuan masyarakat untuk
DOKUMEN
berkonsumsi, yang pengenaannya dilakukan secara tidak langsung kepada konsumen. PPN
adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) ataupun Jasa Kena
Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha pajak ini memiliki ciri
IAI
khas, yaitu mempunyai nilai tambah PPN lebih dikenal dengan sebutan pajak atas konsumsi
(tax on consumption). Sesuai ketentuan perpajakan yang ada, sistem pemungutan pajak yang
dianut di Indonesia adalah self assessment yaitu masyarakat mendaftarkan diri sebagai WP
selanjutnya menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
Tujuan Pembelajaran
1. Peserta diharapkan mampu memahami dan menjelaskan konsep dasar dan ketentuan
khusus pajak pertambahan nlai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM).
416