Page 423 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 423

BAB 15
                   KONSEP DASAR  DAN KETENTUAN KHUSUS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
                                     DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH




                  Pendahuluan
                  Salah satu jenis pajak yang merupakan sumber penerimaan negara adalah Pajak Pertambahan

                  Nilai (PPN), yang menggantikan Pajak Penjualan (PPn) sejak 1 April 1985 yang ditetapkan
                  berdasarkan  Undang-Undang  Nomor  8  Tahun  1983  sebagaimana  telah  diubah  dengan

                  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang
                  PPN dan PPnBM. Kemudian berubah lagi dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 42

                  Tahun 2009 dan mulai berlaku tanggal 1 April 2010. Dasar pemikiran pengenaan pajak ini

                  pada dasarnya adalah untuk mengenakan pajak pada tingkat kemampuan masyarakat untuk
                                DOKUMEN
                  berkonsumsi, yang pengenaannya dilakukan secara tidak langsung kepada konsumen. PPN

                  adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) ataupun Jasa Kena
                  Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha pajak ini memiliki ciri
                                                       IAI
                  khas, yaitu mempunyai nilai tambah PPN lebih dikenal dengan sebutan pajak atas konsumsi
                  (tax on consumption). Sesuai ketentuan perpajakan yang ada, sistem pemungutan pajak yang

                  dianut di Indonesia adalah self assessment yaitu masyarakat mendaftarkan diri sebagai WP

                  selanjutnya menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.


                  Tujuan Pembelajaran
                  1.    Peserta diharapkan mampu  memahami dan menjelaskan konsep dasar dan ketentuan

                        khusus pajak pertambahan nlai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM).















                                                            416
   418   419   420   421   422   423   424   425   426   427   428