Page 425 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 425
5. Merupakan beban konsumen akhir. PPN merupakan pajak tidak langsung
sehingga beban pajaknya bisa dialihkan oleh PKP. Pengenaan PPN yang
dilakukan beberapa kali tidak menjadi beban PKP karena beban PPN tersebut
pada akhirnya akan dialihkan kepada konsumen yang menikmati BKP pada
rantai terakhir.
6. Netral terhadap persaingan. PPN bukan merupakan beban yang menambah harga
pokok penjualan karena PPN menganut sistem pengkreditan yang
memungkinkan PPN yang dibayarkan pada saat pembelian diperhitungkan
dengan PPN yang harus dipungut saat penjualan.
7. Menganut destination principle. Untuk menentukan suatu transaksi dikenakan
PPN atau tidak, terlebih dahulu harus dilihat di negara mana pihak konsumen
berada. Apabila konsumen berada di luar negeri, maka transaksi tersebut tidak
B. DOKUMEN
dikenakan PPN karena PPN adalah pajak atas konsumsi dalam negeri.
IAI
OBJEK PPN
Objek PPN dalam UU PPN tercantum dalam tiga pasal yaitu Pasal 4, Pasal 16C
dan Pasal 16D.
(1) Objek Pasal 4
PPN dikenakan atas:
1. Penyerahan BKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
Contoh, PT Jaya Steel (perusahaan pabrikan kawat baja) menjual
produknya berupa kawat baja kepada para pembelinya di dalam negeri
(Indonesia).
2. Impor BKP. Contoh, PT Astra Honda Motor melakukan impor kendaraan
Totota dari Jepang.
3. Penyerahan JKP di dalam daerah pabean yang dilakukan
oleh pengusaha. Contoh, PT Utama, sebuah perusahaan konsultan pajak,
memberikan jasa konsultasi pajak kepada para kliennya di dalam negeri.
418