Page 427 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 427

C.    BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK


                        (1)  Barang Kena Pajak
                             Pengertian BKP diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 Pasal 1 Angka 3 Jo angka

                             2, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009, yaitu

                             barang  berwujud,  yang  menurut  sifat  atau  hukumnya  dapat  berupa
                             barang bergerak  atau  barang  tidak  bergerak,  dan  barang  tidak  berwujud  yang

                             dikenai pajak  berdasarkan  Undang-Undang  Nomor  8  Tahun  1983  yang  telah
                             diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009. Dilihat dari pengertian BKP

                             tersebut, dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya semua barang merupakan
                             BKP (dikenakan PPN), kecuali yang ditentukan lain oleh UU Nomor 8 Tahun

                             1983, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009.
                                DOKUMEN

                        (2)  Bukan Barang Kena Pajak (Non-BKP)

                             Pengertian BKP ini kemudian diperkuat lagi dengan adanya UU PPN Pasal 4A
                                                       IAI
                             yang  mengatur  secara  rinci  jenis  barang-barang  yang  tidak  dikenakan
                             PPN (negative  list), yang  berarti  barang-barang  lainnya  di  luar negative

                             list tersebut merupakan  BKP  Berikut merupakan non-BKP.  Jenis barang yang
                             tidak dikenai pajak (Pasal 4A) yaitu:

                             1.    Barang   hasil   pertambangan   atau   hasil   pengeboran   yang   diambil
                                   langsung dari sumbernya meliputi:

                                   a.    minyak mentah;

                                   b.    gas bumi tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap
                                         dikonsumsi langsung oleh masyarakat;

                                   c.    panas bumi;
                                   d.     asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung,

                                         batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu
                                         (halite), grafit, granit/andesit, gips. kalsit, kaolin, leusit, magnesit,

                                         mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa,

                                         perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah



                                                            420
   422   423   424   425   426   427   428   429   430   431   432