Page 427 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 427
C. BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK
(1) Barang Kena Pajak
Pengertian BKP diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 Pasal 1 Angka 3 Jo angka
2, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009, yaitu
barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa
barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud yang
dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 yang telah
diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009. Dilihat dari pengertian BKP
tersebut, dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya semua barang merupakan
BKP (dikenakan PPN), kecuali yang ditentukan lain oleh UU Nomor 8 Tahun
1983, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009.
DOKUMEN
(2) Bukan Barang Kena Pajak (Non-BKP)
Pengertian BKP ini kemudian diperkuat lagi dengan adanya UU PPN Pasal 4A
IAI
yang mengatur secara rinci jenis barang-barang yang tidak dikenakan
PPN (negative list), yang berarti barang-barang lainnya di luar negative
list tersebut merupakan BKP Berikut merupakan non-BKP. Jenis barang yang
tidak dikenai pajak (Pasal 4A) yaitu:
1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil
langsung dari sumbernya meliputi:
a. minyak mentah;
b. gas bumi tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap
dikonsumsi langsung oleh masyarakat;
c. panas bumi;
d. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung,
batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu
(halite), grafit, granit/andesit, gips. kalsit, kaolin, leusit, magnesit,
mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa,
perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah
420