Page 424 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 424
A. KARAKTERISTIK PPN
Dasar hukum PPN dan PPnBM adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. PPN adalah pajak yang dikenakan
atas penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh
pengusaha, impor BKP, penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang
dilakukan oleh pengusaha, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean
di dalam daerah pabean, pemanfaatan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean di
dalam daerah pabean atau ekspor BKP oleh pengusaha kena pajak (PKP).
Karateristik PPN adalah:
1. Pajak objektif yaitu suatu jenis pajak yang timbulnya kewajiban pajaknya sangat
2. DOKUMEN
ditentukan oleh objek pajak. Keadaan subjek pajak tidak menjadi penentu kecuali
untuk kasus tertentu.
Dikenakan pada setiap rantai distribusi (multi stage tax). Sepanjang suatu
IAI
transaksi memenuhi syarat sebagaimana disebutkan dalam UU PPN, maka pihak
PKP berkewajiban memungut PPN atas transaksi yang terjadi dan kemudian
menyetorkan ke kas negara dan melaporkannya.
3. Menggunakan mekanisme pengkreditan. Sesuai dengan namanya maka pada
hakekatnya PPN hanya dikenakan atas nilai tambah yang terjadi atas BKP karena
adanya proses pabrikasi maupun distribusi. Oleh karena itu PPN yang terutang
dalam suatu masa pajak diperhitungkan terlebih dahulu dengan PPN yang telah
dibayarkan oleh PKP pada saat pembelian bahan baku dan faktor produksi
lainnya, sehingga meskipun PPN dikenakan beberapa kali namun tidak
menimbulkan efek pajak berganda.
4. Merupakan pajak atas konsumsi dalam negeri. Oleh karena itu salah satu syarat
dikenakannya PPN atas suatu transaksi adalah bahwa BKP/JKP dikonsumsi di
dalam daerah pabean. Hal inilah yang mendasari pengenaan PPN dengan tarif
0% atas kegiatan ekspor sedangkan untuk kegiatan impor tetap dikenakan PPN
10%.
417