Page 424 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 424

A.    KARAKTERISTIK PPN


                        Dasar hukum PPN dan PPnBM adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
                        PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

                        dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. PPN adalah pajak yang dikenakan

                        atas penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh
                        pengusaha,  impor  BKP,  penyerahan  jasa  kena  pajak  di  dalam  daerah  pabean  yang

                        dilakukan oleh pengusaha,  pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean
                        di dalam daerah pabean, pemanfaatan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean di

                        dalam daerah pabean atau ekspor BKP oleh pengusaha kena pajak (PKP).
                        Karateristik PPN adalah:

                        1.   Pajak objektif yaitu suatu jenis pajak yang timbulnya kewajiban pajaknya sangat
                        2.  DOKUMEN
                             ditentukan oleh objek pajak. Keadaan subjek pajak tidak menjadi penentu kecuali
                             untuk kasus tertentu.

                             Dikenakan  pada  setiap  rantai  distribusi  (multi  stage  tax).  Sepanjang  suatu
                                                       IAI
                             transaksi memenuhi syarat sebagaimana disebutkan dalam UU PPN, maka pihak
                             PKP  berkewajiban  memungut  PPN  atas  transaksi  yang  terjadi  dan  kemudian

                             menyetorkan ke kas negara dan melaporkannya.
                        3.   Menggunakan  mekanisme  pengkreditan.  Sesuai  dengan  namanya  maka  pada

                             hakekatnya PPN hanya dikenakan atas nilai tambah yang terjadi atas BKP karena
                             adanya proses pabrikasi maupun distribusi. Oleh karena itu PPN yang terutang

                             dalam suatu masa pajak diperhitungkan terlebih dahulu dengan PPN yang telah

                             dibayarkan  oleh  PKP  pada  saat  pembelian  bahan  baku  dan  faktor  produksi
                             lainnya,  sehingga  meskipun  PPN  dikenakan  beberapa  kali  namun  tidak

                             menimbulkan efek pajak berganda.
                        4.   Merupakan pajak atas konsumsi dalam negeri. Oleh karena itu salah satu syarat

                             dikenakannya PPN atas suatu transaksi adalah bahwa BKP/JKP dikonsumsi di
                             dalam daerah pabean. Hal inilah yang mendasari pengenaan PPN dengan tarif

                             0% atas kegiatan ekspor sedangkan untuk kegiatan impor tetap dikenakan PPN

                             10%.



                                                            417
   419   420   421   422   423   424   425   426   427   428   429