Page 428 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 428
diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan
trakkit;
e. batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara;
f. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan
bijih perak serta bijih bauksit.
2. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak
meliputi:
a. beras
b. gabah;
c. jagung;
d. sagu;
e. kedelai;
DOKUMEN
garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;
f.
g.
daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui
proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan,
IAI
dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan,
diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;
h. telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang
dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;
i. susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan
maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan
lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;
j. buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah
melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading,
dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan 11)sayur-sayuran, yaitu
sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada
suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah
3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan,
warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang
421