Page 426 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 426

4.    Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah
                                   pabean. Contoh, PT Cola Indonesia, sebuah perusahaan pabrikan minuman

                                   ringan merek "Cola", melakukan pemanfaatan hak merek "Cola" dari Cola
                                   Corp. di Amerika.

                             5.    Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah. Contoh, PT

                                   Neva  Motors  menerima  jasa technical  assistance dari  Neva  Corporation
                                   Jepang.

                            6.     Ekspor  BKP  berwujud  oleh  PKP.  Contoh,  PT Garmen  Jaya,   sebuah
                                   perusahaan eksportir produk tekstil, melakukan ekspor produk  tekstil ke

                                   Arab Saudi.
                            7.     Ekspor  BKP  tidak  berwujud  oleh  PKP.  Contoh,  PT  Janeva Indonesia

                                   menyerahkan pemakaian hak merek "Janeva" ke perusahaan Juzz Corp di
                                DOKUMEN
                                   Australia.
                            8.     Ekspor JKP oleh PKP. Contoh, PT Kontruksi Indonesia, sebuah perusahaan

                                   konstruksi, menyerahkan jasa perbaikan mesin parut kelapa ke Amerika

                                   Serikat.
                        (2)  Objek Pasal 16C           IAI

                             Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau
                             pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau

                             digunakan pihak lain (Pasal 16C).
                        (3)  Objek Pasal 16 D

                             Penyerahan  BKP  berupa  aset  yang  menurut  tujuan  semula  tidak  untuk

                             diperjualbelikan oleh PKP (bukan persediaan), kecuali atas penyerahan aset yang
                             pajak masukannya tidak dapat dikreditkan karena (Pasal 16D):

                             1.    tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha (Pasal 9 ayat
                                   (8) huruf b); dan

                             2.    perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station
                                   wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan (Pasal 9 ayat

                                   (8) huruf c).





                                                            419
   421   422   423   424   425   426   427   428   429   430   431