Page 426 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 426
4. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah
pabean. Contoh, PT Cola Indonesia, sebuah perusahaan pabrikan minuman
ringan merek "Cola", melakukan pemanfaatan hak merek "Cola" dari Cola
Corp. di Amerika.
5. Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah. Contoh, PT
Neva Motors menerima jasa technical assistance dari Neva Corporation
Jepang.
6. Ekspor BKP berwujud oleh PKP. Contoh, PT Garmen Jaya, sebuah
perusahaan eksportir produk tekstil, melakukan ekspor produk tekstil ke
Arab Saudi.
7. Ekspor BKP tidak berwujud oleh PKP. Contoh, PT Janeva Indonesia
menyerahkan pemakaian hak merek "Janeva" ke perusahaan Juzz Corp di
DOKUMEN
Australia.
8. Ekspor JKP oleh PKP. Contoh, PT Kontruksi Indonesia, sebuah perusahaan
konstruksi, menyerahkan jasa perbaikan mesin parut kelapa ke Amerika
Serikat.
(2) Objek Pasal 16C IAI
Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau
pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau
digunakan pihak lain (Pasal 16C).
(3) Objek Pasal 16 D
Penyerahan BKP berupa aset yang menurut tujuan semula tidak untuk
diperjualbelikan oleh PKP (bukan persediaan), kecuali atas penyerahan aset yang
pajak masukannya tidak dapat dikreditkan karena (Pasal 16D):
1. tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha (Pasal 9 ayat
(8) huruf b); dan
2. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station
wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan (Pasal 9 ayat
(8) huruf c).
419