Page 429 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 429

dikonsumsi  di  tempat  maupun  tidak,  termasuk  makanan  dan
                                   minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.

                             4.    Uang, emas batangan, dan surat berharga.


                        (3)  Jasa Kena Pajak

                             Jasa kena pajak (JKP) adalah setiap kegiatan pelayan berdasarkan suatu perikatan
                             atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang/fasilitas/kemudahan/hak

                             tersedia  untuk  dipakai,  termasuk  menghasilkan  barang  berdasarkan  pesanan
                             dengan  bahan  dan  petunjuk  pemesanan  yang  dikenakan  pajak  berdasarkan

                             undang-undang PPN. Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan BKP dan
                             JKP,  sehingga  dikenai  PPN  kecuali  jenis  barang  dan  jenis  jasa  sebagaimana

                             ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Pasal 4A tentang PPN
                                DOKUMEN
                             Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
                             dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.


                                                       IAI
                        (4)  Bukan Jasa Kena Pajak (Non-JKP)
                             Berikut ini merupakan Non-JKP:

                             1.    Jasa pelayanan kesehatan medis, meliputi :
                                   a.    Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;

                                   b.    Jasa dokter hewan;
                                   c.    Jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli

                                         fisioterapi;

                                   d.    Jasa kebidanan dan dukun bayi;
                                   e.    Jasa paramedis dan perawat;

                                   f.    Jasa  rumah  sakit,  rumah  bersalin,  klinik  kesehatan,  laboratorium
                                         kesehatan, dan sanatorium;

                                   g.    Jasa psikolog dan psikiater; dan
                                   h.    Jasa  pengobatan  alternatif,  termasuk  yang  dilakukan  oleh

                                         paranormal.

                             2.    Jasa pelayanan sosial meliputi:



                                                            422
   424   425   426   427   428   429   430   431   432   433   434