Page 429 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 429
dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan
minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.
4. Uang, emas batangan, dan surat berharga.
(3) Jasa Kena Pajak
Jasa kena pajak (JKP) adalah setiap kegiatan pelayan berdasarkan suatu perikatan
atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang/fasilitas/kemudahan/hak
tersedia untuk dipakai, termasuk menghasilkan barang berdasarkan pesanan
dengan bahan dan petunjuk pemesanan yang dikenakan pajak berdasarkan
undang-undang PPN. Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan BKP dan
JKP, sehingga dikenai PPN kecuali jenis barang dan jenis jasa sebagaimana
ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Pasal 4A tentang PPN
DOKUMEN
Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
IAI
(4) Bukan Jasa Kena Pajak (Non-JKP)
Berikut ini merupakan Non-JKP:
1. Jasa pelayanan kesehatan medis, meliputi :
a. Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
b. Jasa dokter hewan;
c. Jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli
fisioterapi;
d. Jasa kebidanan dan dukun bayi;
e. Jasa paramedis dan perawat;
f. Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium
kesehatan, dan sanatorium;
g. Jasa psikolog dan psikiater; dan
h. Jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh
paranormal.
2. Jasa pelayanan sosial meliputi:
422