Page 456 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 456
c. kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi
diesel), berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station
wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi
silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc.
11. Kelompok BKP yang tergolong mewah yang berupa kendaraan bermotor yang
dikenakan ppnbm dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) adalah semua
jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.
12. Kelompok BKP yang tergolong mewah yang berupa kendaraan bermotor yang
dikenakan ppnbm dengan tarif sebesar 60% (enam puluh persen), adalah:
a. kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250
cc sampai dengan 500 cc; dan
b. kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di
DOKUMEN
gunung, dan kendaraan semacam itu.
13. Kelompok BKP yang tergolong mewah yang berupa kendaraan bermotor yang
dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen), adalah:
IAI
a. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang
termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, berupa sedan atau
station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu)
gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4)
dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc;
b. kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang
termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi
diesel) berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station
wagon, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem
2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari
2500 cc;
c. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder lebih dari
500 cc;
d. trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.
449