Page 456 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 456

c.    kendaraan  bermotor  dengan  motor  bakar  nyala  kompresi  (diesel/semi
                                   diesel),  berupa  sedan  atau  station  wagon  dan  selain  sedan  atau  station

                                   wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi
                                   silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc.

                        11.  Kelompok BKP yang tergolong mewah yang berupa kendaraan bermotor yang

                             dikenakan ppnbm dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) adalah semua
                             jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.

                        12.  Kelompok BKP yang tergolong mewah yang berupa kendaraan bermotor yang
                             dikenakan ppnbm dengan tarif sebesar 60% (enam puluh persen), adalah:

                             a.    kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250
                                   cc sampai dengan 500 cc; dan

                             b.    kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di
                                DOKUMEN
                                   gunung, dan kendaraan semacam itu.
                        13.  Kelompok BKP yang tergolong mewah yang berupa kendaraan bermotor yang

                             dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen), adalah:
                                                       IAI
                             a.    kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang
                                   termasuk  pengemudi,  dengan  motor  bakar  cetus  api,  berupa  sedan  atau

                                   station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu)
                                   gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4)

                                   dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc;
                             b.    kendaraan  bermotor  pengangkutan  kurang  dari  10  (sepuluh)  orang

                                   termasuk  pengemudi,  dengan  motor  bakar  nyala  kompresi  (diesel/semi

                                   diesel)  berupa  sedan  atau  station  wagon  dan  selain  sedan  atau  station
                                   wagon, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem

                                   2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari
                                   2500 cc;

                             c.    kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder lebih dari
                                   500 cc;

                             d.    trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.





                                                            449
   451   452   453   454   455   456   457   458   459   460   461