Page 455 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 455

(satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500
                                   cc sampai dengan 2500 cc; dan

                             b.    kendaraan  bermotor  dengan  kabin  ganda  (double  cabin),  dalam  bentuk
                                   kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3

                                   (tiga) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala

                                   kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak
                                   (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan semua

                                   kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 (lima) ton.
                        9.   Kelompok BKP yang tergolong mewah yang berupa kendaraan bermotor yang

                             dikenakan  PPnBM  dengan  tarif  sebesar  30%  (tiga  puluh  persen),  adalah
                             kendaraan  bermotor  untuk  pengangkutan  kurang  dari  10  (sepuluh)  orang

                             termasuk pengemudi, berupa:
                                DOKUMEN
                             a.    kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus
                                   api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan kapasitas isi silinder



                                                       IAI
                                   kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar
                             b.    sampai dengan 1500 cc; dan
                                   cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 2 (dua)

                                   gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500
                                   cc.

                        10.  Kelompok BKP yang tergolong mewah yang berupa kendaraan bermotor yang
                             dikenakan  PPnBM  dengan  tarif  sebesar  40%  (empat  puluh  persen),  adalah

                             kendaraan  bermotor  untuk  pengangkutan  kurang  dari  10  (sepuluh)  orang

                             termasuk pengemudi, berupa:
                             a.    kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar

                                   cetus api, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) dengan kapasitas
                                   isi silinder lebih dari 2500 cc sampai dengan 3000 cc;

                             b.    kendaraan  bermotor  dengan  motor  bakar  cetus  api,  berupa  sedan  atau
                                   station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua)

                                   gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc

                                   sampai dengan 3000 cc; dan



                                                            448
   450   451   452   453   454   455   456   457   458   459   460