Page 455 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 455
(satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500
cc sampai dengan 2500 cc; dan
b. kendaraan bermotor dengan kabin ganda (double cabin), dalam bentuk
kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3
(tiga) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala
kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak
(4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan semua
kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 (lima) ton.
9. Kelompok BKP yang tergolong mewah yang berupa kendaraan bermotor yang
dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen), adalah
kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang
termasuk pengemudi, berupa:
DOKUMEN
a. kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus
api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan kapasitas isi silinder
IAI
kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar
b. sampai dengan 1500 cc; dan
cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 2 (dua)
gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500
cc.
10. Kelompok BKP yang tergolong mewah yang berupa kendaraan bermotor yang
dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen), adalah
kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang
termasuk pengemudi, berupa:
a. kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar
cetus api, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) dengan kapasitas
isi silinder lebih dari 2500 cc sampai dengan 3000 cc;
b. kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api, berupa sedan atau
station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua)
gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc
sampai dengan 3000 cc; dan
448