Page 451 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 451
Fasilitas PPN tidak dipungut pada hakikatnya sama saja dengan pengenaan PPN
dengan tarif 0%. Keduanya sama tidak memungut PPN dan dibolehkan mengkreditkan
pajak masukan. Sehingga konsumen yang membeli barang atau jasa yang diberi
fasilitas PPN tidak dipungut sama sekali tidak akan menanggung beban PPN.
P. PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, pajak penjualan atas barang
mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong
mewah yang dilakukan oleh produsen (pengusaha) untuk menghasilkan atau
mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
DOKUMEN
Berikut beberapa pertimbangan mengapa pemerintah Indonesia menganggap bahwa
PPnBM sangatlah penting untuk diterapkan:
Agar tercipta keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang
IAI
berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi.
Untuk mengendalikan pola konsumsi atas BKP yang tergolong mewah.
Perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional.
Mengamankan penerimanaan negara.
Prinsip pemungutan PPnBM ialah hanya 1 (satu) kali saja, yaitu pada saat: penyerahan
oleh pabrikan atau produsen BKP yang tergolong mewah, atau impor BKP yang
tergolong mewah. Pemungutan PPnBM sama sekali tidak memperhatikan siapa yang
mengimpor maupun seberapa sering produsen atau pengusaha melakukan impor
tersebut (lebih dari sekali atau hanya sekali saja). Barang-barang yang tergolong
mewah dan harus dikenai PPnBM ialah:
Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok.
Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.
Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
Barang yang dikonsumsi hanya untuk menunjukkan status atau kelas sosial.
444