Page 451 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 451

Fasilitas  PPN  tidak  dipungut  pada  hakikatnya  sama  saja  dengan  pengenaan  PPN
                        dengan tarif 0%. Keduanya sama tidak memungut PPN dan dibolehkan mengkreditkan

                        pajak  masukan.  Sehingga  konsumen  yang  membeli  barang  atau  jasa  yang  diberi
                        fasilitas PPN tidak dipungut sama sekali tidak akan menanggung beban PPN.



                  P.    PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH


                        Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, pajak penjualan atas barang
                        mewah  (PPnBM)  merupakan  pajak  yang  dikenakan  pada  barang  yang  tergolong

                        mewah  yang  dilakukan  oleh  produsen  (pengusaha)  untuk  menghasilkan  atau
                        mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.


                                DOKUMEN
                        Berikut beberapa pertimbangan mengapa pemerintah Indonesia menganggap bahwa
                        PPnBM sangatlah penting untuk diterapkan:

                            Agar  tercipta  keseimbangan  pembebanan  pajak  antara  konsumen  yang
                                                       IAI
                             berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi.
                            Untuk mengendalikan pola konsumsi atas BKP  yang tergolong mewah.

                            Perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional.

                            Mengamankan penerimanaan negara.


                        Prinsip pemungutan PPnBM ialah hanya 1 (satu) kali saja, yaitu pada saat: penyerahan

                        oleh  pabrikan  atau  produsen  BKP  yang  tergolong  mewah,  atau  impor  BKP  yang
                        tergolong mewah. Pemungutan PPnBM sama sekali tidak memperhatikan siapa yang

                        mengimpor  maupun  seberapa  sering  produsen  atau  pengusaha  melakukan  impor
                        tersebut  (lebih  dari  sekali  atau  hanya  sekali  saja).  Barang-barang  yang  tergolong

                        mewah dan harus dikenai PPnBM ialah:
                            Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok.

                            Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.

                            Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
                            Barang yang dikonsumsi hanya untuk menunjukkan status atau kelas sosial.



                                                            444
   446   447   448   449   450   451   452   453   454   455   456