Page 452 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 452
Menurut Pasal 8 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, tarif pajak penjualan atas
barang mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi
sebesar 200% (dua ratus persen). Jika pengusaha melakukan ekspor Barang Kena Pajak
yang tergolong mewah maka akan dikenai pajak dengan tarif sebesar 0% (nol persen).
Objek pajak
1. Kelompok BKP yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang
dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen), adalah:
a. kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, dan
pesawat penerima siaran televisi;
b. kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga;
radio; DOKUMEN
c. kelompok mesin pengatur suhu udara;
d. kelompok alat perekam atau reproduksi gambar, pesawat penerima siaran
IAI
e. kelompok alat fotografi, alat sinematografi, dan perlengkapannya.
2. Kelompok BKP yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang
dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen), adalah:
a. kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, selain
yang disebut pada huruf a;
b. kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium,
town house, dan sejenisnya;
c. kelompok pesawat penerima siaran televisi dan antena serta reflektor
antena, selain yang disebut pada huruf a;
d. kelompok mesin pengatur suhu udara, mesin pencuci piring, mesin
pengering, pesawat elektromagnetik dan instrumen musik;
e. kelompok wangi-wangian.
3. Kelompok BKP yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang
dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen), adalah:
445