Page 452 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 452

Menurut Pasal 8 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, tarif pajak penjualan atas

                        barang  mewah  ditetapkan  paling  rendah  10%  (sepuluh  persen)  dan  paling  tinggi
                        sebesar 200% (dua ratus persen). Jika pengusaha melakukan ekspor Barang Kena Pajak

                        yang tergolong mewah maka akan dikenai pajak dengan tarif sebesar 0% (nol persen).


                        Objek pajak

                        1.   Kelompok  BKP  yang  tergolong  mewah  selain  kendaraan  bermotor  yang
                             dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen), adalah:

                             a.    kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, dan
                                   pesawat penerima siaran televisi;

                             b.    kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga;
                                   radio;  DOKUMEN
                             c.    kelompok mesin pengatur suhu udara;
                             d.    kelompok alat perekam atau reproduksi gambar, pesawat penerima siaran



                                                       IAI
                             e.    kelompok alat fotografi, alat sinematografi, dan perlengkapannya.
                        2.   Kelompok  BKP  yang  tergolong  mewah  selain  kendaraan  bermotor  yang

                             dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen), adalah:
                             a.    kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, selain

                                   yang disebut pada huruf a;
                             b.    kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium,

                                   town house, dan sejenisnya;

                             c.    kelompok  pesawat  penerima  siaran  televisi  dan  antena  serta  reflektor
                                   antena, selain yang disebut pada huruf a;

                             d.    kelompok  mesin  pengatur  suhu  udara,  mesin  pencuci  piring,  mesin
                                   pengering, pesawat elektromagnetik dan instrumen musik;

                             e.    kelompok wangi-wangian.
                        3.   Kelompok  BKP  yang  tergolong  mewah  selain  kendaraan  bermotor  yang

                             dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen), adalah:






                                                            445
   447   448   449   450   451   452   453   454   455   456   457