Page 457 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 457

14.  Kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM adalah:
                             a.    kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan

                                   jenazah,  kendaraan  pemadam  kebakaran,  kendaraan  tahanan,  dan
                                   kendaraan angkutan umum;

                             b.    kendaraan bermotor yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan;

                             c.    kendaraan  bermotor  untuk  pengangkutan  10  (sepuluh)  orang  atau  lebih
                                   termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi

                                   (diesel/semi diesel), dengan semua kapasitas isi silinder, yang digunakan
                                   untuk kendaraan dinas TNI atau POLRI;

                             d.    kendaraan  bermotor  yang  digunakan  untuk  keperluan  patroli  TNI  atau
                                   POLRI.


                                DOKUMEN
                        Perhitungan dan pelaporan
                        PPnBM dihitung dengan cara mengalikan persentase tarif PPnBM dengan nilai dasar

                        pengenaan pajak (harga barang sebelum dikenakan pajak, termasuk PPN). Sedangkan,
                                                       IAI
                        untuk membuat laporan PPnBM harus menggunakan formulir SPT Masa PPN 1111.
                        Selama  masih  berada  dalam  satu  periode  pajak  yang  sama,  PPnBM  tersebut  dapat

                        dilaporkan  bersama  dengan  PPN  dan  PPN  impor.  Pelaporan  PPnBM  harus  segera
                        dilakukan paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah tanggal faktur dibuat.




























                                                            450
   452   453   454   455   456   457   458   459   460   461   462