Page 454 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 454

b.    kelompok pesawat udara selain yang dimaksud pada huruf d, kecuali untuk
                                   keperluan negara atau angkutan udara niaga;

                             c.    kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga selain yang disebut pada
                                   huruf a dan huruf c;

                             d.    kelompok  senjata  api  dan  senjata  api  lainnya,  kecuali  untuk  keperluan

                                   negara.
                        6.   Kelompok  BKP  yang  tergolong  mewah  selain  kendaraan  bermotor  yang

                             dikenakan PnBM dengan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen), adalah:
                             a.    kelompok minuman yang mengandung alkohol selain yang disebut pada

                                   huruf d;
                             b.    kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu

                                   mulia dan/atau mutiara atau campuran daripadanya;
                        7.  DOKUMEN
                                   kelompok  kapal  pesiar  mewah,  kecuali  untuk  keperluan  negara  atau
                             c.
                                   angkutan umum.

                             Kelompok BKP yang tergolong mewah yang berupa kendaraan bermotor yang
                                                       IAI
                             dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen), adalah:
                             a.    kendaraan  bermotor  untuk  pengangkutan  10  (sepuluh)  orang  sampai

                                   dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar
                                   cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan semua kapasitas

                                   isi silinder; dan
                             b.    kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang

                                   termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar

                                   cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan sistem 1 (satu)
                                   gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500

                                   cc.
                        8.   Kelompok BKP yang tergolong mewah yang berupa kendaraan bermotor yang

                             dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen), adalah:
                             a.    kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang

                                   termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar

                                   cetus api atau dengan nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1



                                                            447
   449   450   451   452   453   454   455   456   457   458   459