Page 462 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 462
BAB 16
PAJAK DAERAH, RETRIBUSI DAERAH, DAN BEA METERAI
Pendahuluan
Wewenang untuk mengenakan pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) atas
penduduk setempat guna membiayai layanan masyarakat merupakan unsur yang penting
dalam sistem pemerintahan yang menganut asas desentralistik. Di Indonesia pemerintah
daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk mengenakan
PDRD, meskipun jumlah penerimaannya relatif kecil dibandingkan penerimaan pajak
nasional. Peran PDRD untuk membiayai pembangunan di Indonesia ini menjadi teramat
penting. Upaya pembinaan pajak daerah dilakukan secara terpadu dengan pajak nasional.
Pembinaan ini dilakukan secara terus-menerus, terutama mengenai objek pajak dan tarif
DOKUMEN
pajak, sehingga antara pajak pusat dan pajak daerah dapat saling melengkapi. Selain
pembinaan, penetapan atas peraturan daerah (Perda) yang mengatur prosedur pelaksanaan
pemungutan PDRD juga diperlukan pengawasan. Maka pentingnya pemahaman masyarakat
berkitan dengan pajak daerah, retribusi daerah dan pajak lainnya.
IAI
Tujuan Pembelajaran
1. Peserta diharapkan mampu memahami dan menjelaskan konsep dasar pajak dan
retribusi daerah.
2. Peserta diharapkan mampu memahami dan menjelaskan pajak bumi dan bangunan, bea
perolehan hak atas bumi dan bangunan, dan bea meterai.
455