Page 463 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 463

A.    DASAR HUKUM DAN PENGERTIAN


                        Dasar  hukum  PDRD  adalah  Undang-Undang  Pajak  Daerah  dan  Retribusi  Daerah

                        Nomor  28  Tahun  2009.  Pengertian  Pajak  Daerah  adalah  kontribusi  wajib  kepada

                        daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
                        Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan

                        untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


                        Pengertian Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau
                        pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah

                        daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
                          DOKUMEN

                  B.    PERAN PAJAK DAERAH DALAM MENGEMBANGKAN DAERAH



                                                       IAI
                        Pada masa sekarang setelah ditetapkannya sistem otonomi daerah yang memberikan
                        kebebasan di mana setiap daerah berhak untuk mengatur sendiri daerahnya, membuat

                        suatu  perubahan  mendasar  di  mana  pemerintahan  daerah  mengatur  sendiri
                        keuangannya. Dengan demikian pendapatan daerah sangat berperan dalam mendukung

                        kemajuan suatu daerah. Disini diharapkan peran yang maksimal dari pemerintah daerah
                        agar  pendapatan  daerah  itu  juga  maksimal.  Salah  satu  penyumbang  terbesar  dari

                        pendapatan  daerah  adalah  pajak.  Pajak  adalah  salah  satu  elemen  penting  dalam

                        penerimaaan negara melalui pajak pusat dan pendapatan daerah melalui pajak daerah
                        yang  dapat  digunakan  dalam  pembangunan  suatu  negara  maupun  daerah  yang

                        merupakan  bagian  dari  negara  itu  sendiri  karena  tanpa  pajak  suatu  negara  akan
                        mengalami  kesulitan.  Pembangunan  dalam  suatu  negara  membutuhkan  pendanaan

                        yang  tidak  sedikit  dan  bukan  hanya  pembangunan  infrastruktur  saja  tapi  juga
                        membangun  sumber  daya  manusia  maupun  pelestarian  sumber  daya  alam  yang

                        memerlukan pendanaan yang tergolong besar.





                                                            456
   458   459   460   461   462   463   464   465   466   467   468