Page 463 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 463
A. DASAR HUKUM DAN PENGERTIAN
Dasar hukum PDRD adalah Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Nomor 28 Tahun 2009. Pengertian Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada
daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pengertian Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau
pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah
daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
DOKUMEN
B. PERAN PAJAK DAERAH DALAM MENGEMBANGKAN DAERAH
IAI
Pada masa sekarang setelah ditetapkannya sistem otonomi daerah yang memberikan
kebebasan di mana setiap daerah berhak untuk mengatur sendiri daerahnya, membuat
suatu perubahan mendasar di mana pemerintahan daerah mengatur sendiri
keuangannya. Dengan demikian pendapatan daerah sangat berperan dalam mendukung
kemajuan suatu daerah. Disini diharapkan peran yang maksimal dari pemerintah daerah
agar pendapatan daerah itu juga maksimal. Salah satu penyumbang terbesar dari
pendapatan daerah adalah pajak. Pajak adalah salah satu elemen penting dalam
penerimaaan negara melalui pajak pusat dan pendapatan daerah melalui pajak daerah
yang dapat digunakan dalam pembangunan suatu negara maupun daerah yang
merupakan bagian dari negara itu sendiri karena tanpa pajak suatu negara akan
mengalami kesulitan. Pembangunan dalam suatu negara membutuhkan pendanaan
yang tidak sedikit dan bukan hanya pembangunan infrastruktur saja tapi juga
membangun sumber daya manusia maupun pelestarian sumber daya alam yang
memerlukan pendanaan yang tergolong besar.
456