Page 466 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 466
Peraturan Daerah. Pajak hotel yang terutang dipungut di wilayah daerah
tempat hotel berlokasi.
(b) Pajak Restoran
Objek pajak
Objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran.
pelayanan yang disediakan restoran sebagaimana dimaksud meliputi
pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh
pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun ditempat lain. Yang
tidak termasuk objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh
restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu yang
DOKUMEN
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Subjek pajak dan wajib pajak
Subjek pajak restoran adalah orang pribadi atau badan yang membeli
IAI
makanan dan/atau minuman dari restoran.Wajib pajak restoran adalah
orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.
Dasar pengenaaan dan tarif
Dasar pengenaan pajak restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima
atau yang seharusnya diterima restoran. Tarif pajak restoran ditetapkan
paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Tarif pajak restoran ditetapkan
dengan Peraturan Daerah. Besaran pokok pajak restoran yang terutang
dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
Pajak restoran yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat restoran
berlokasi.
Tata cara pembayaran dan penagihan
Kepala Daerah menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan
penyetoran pajak yang terutang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
setelah saat terutangnya pajak dan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal
diterimanya SPPT oleh WP. SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD,
459