Page 466 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 466

Peraturan Daerah. Pajak hotel yang terutang dipungut di wilayah daerah
                                   tempat hotel berlokasi.


                             (b)  Pajak Restoran



                                   Objek pajak
                                   Objek  pajak  restoran  adalah  pelayanan  yang  disediakan  oleh  restoran.

                                   pelayanan  yang  disediakan  restoran  sebagaimana  dimaksud  meliputi
                                   pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh

                                   pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun ditempat lain. Yang
                                   tidak termasuk objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh

                                   restoran  yang  nilai  penjualannya  tidak  melebihi  batas  tertentu  yang
                                DOKUMEN
                                   ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
                                   Subjek pajak dan wajib pajak

                                   Subjek  pajak  restoran  adalah  orang  pribadi  atau  badan  yang  membeli
                                                       IAI
                                   makanan  dan/atau  minuman  dari  restoran.Wajib  pajak  restoran  adalah
                                   orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.

                                   Dasar pengenaaan dan tarif
                                   Dasar pengenaan pajak restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima

                                   atau  yang  seharusnya  diterima  restoran.  Tarif  pajak  restoran  ditetapkan
                                   paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Tarif pajak restoran ditetapkan

                                   dengan  Peraturan  Daerah.  Besaran  pokok  pajak  restoran  yang  terutang

                                   dihitung  dengan  cara  mengalikan  tarif    dengan  dasar  pengenaan  pajak.
                                   Pajak restoran yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat restoran

                                   berlokasi.
                                   Tata cara pembayaran dan penagihan

                                   Kepala  Daerah  menentukan  tanggal  jatuh  tempo  pembayaran  dan
                                   penyetoran  pajak  yang  terutang  paling  lama  30  (tiga  puluh)  hari  kerja

                                   setelah saat terutangnya pajak dan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal

                                   diterimanya SPPT oleh WP.  SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD,



                                                            459
   461   462   463   464   465   466   467   468   469   470   471