Page 467 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 467
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan
Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah
merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan. Kepala Daerah atas
permohonan WP setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat
memberikan persetujuan kepada WP untuk mengangsur atau menunda
pembayaran pajak, dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen)
sebulan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran,
penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran
pajak diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
(c) Pajak Bumi dan Bangunan
DOKUMEN
Dasar hukum
Dasar hukum pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah Undang-undang
IAI
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. PBB
merupakan jenis pajak pusat yang dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota selanjutnya disebut pajak daerah. Pengalihan tersebut
dimulai pada tanggal 1 Januari 2010 paling lambat per 1 Januari 2014.
Pengalihan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (PBB-P2) dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah
merupakan suatu bentuk tindak lanjut kebijakan otonomi daerah dan
desentralisasi fiskal. Hal ini adalah titik balik dalam pengelolaan PBB-P2.
Dengan pengalihan ini maka kegiatan proses pendataan, penilaian,
penetapan, pengadministrasian, pemungutan/penagihan dan pelayanan
PBB-P2 akan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota).
460