Page 467 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 467

Surat  Keputusan  Pembetulan,  Surat  Keputusan  Keberatan,  dan  Putusan
                                   Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah

                                   merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi dalam jangka waktu
                                   paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.  Kepala Daerah atas

                                   permohonan  WP  setelah  memenuhi  persyaratan  yang  ditentukan  dapat

                                   memberikan  persetujuan  kepada  WP  untuk  mengangsur  atau  menunda
                                   pembayaran  pajak,  dengan  dikenakan  bunga  sebesar  2%  (dua  persen)

                                   sebulan.  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  tata  cara  pembayaran,
                                   penyetoran,  tempat  pembayaran,  angsuran,  dan  penundaan  pembayaran

                                   pajak diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.


                             (c)  Pajak Bumi dan Bangunan
                                DOKUMEN

                                   Dasar hukum

                                   Dasar  hukum  pajak  bumi  dan  bangunan  (PBB)  adalah  Undang-undang
                                                       IAI
                                   Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. PBB
                                   merupakan jenis pajak pusat yang dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah

                                   Kabupaten/Kota  selanjutnya  disebut  pajak  daerah.  Pengalihan  tersebut
                                   dimulai pada tanggal 1 Januari 2010 paling lambat per 1 Januari 2014.

                                   Pengalihan  pengelolaan  Pajak  Bumi  dan  Bangunan  Perdesaan  dan
                                   Perkotaan  (PBB-P2)  dari  Pemerintah  Pusat  kepada  Pemerintah  Daerah

                                   merupakan  suatu  bentuk  tindak  lanjut  kebijakan  otonomi  daerah  dan

                                   desentralisasi fiskal.  Hal ini adalah titik balik dalam pengelolaan PBB-P2.
                                   Dengan  pengalihan  ini  maka  kegiatan  proses  pendataan,  penilaian,

                                   penetapan,  pengadministrasian,  pemungutan/penagihan  dan  pelayanan
                                   PBB-P2 akan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota).











                                                            460
   462   463   464   465   466   467   468   469   470   471   472