Page 465 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 465

(3)  Beberapa Contoh Pajak Daerah


                             (a)  Pajak Hotel



                                   Objek pajak
                                   Objek  pajak  hotel adalah  pelayanan  yang  disediakan  oleh  hotel  dengan

                                   pembayaran,  termasuk  jasa  penunjang  sebagai  kelengkapan  hotel  yang
                                   sifatnya  memberikan  kemudahan  dan  kenyamanan,  termasuk  fasilitas

                                   olahraga  dan  hiburan.  Jasa  penunjang  sebagaimana  dimaksud  adalah
                                   fasilitas  telepon,  faksimile,  teleks,  internet,  fotokopi,  pelayanan  cuci,

                                   seterika,  transportasi,  dan  fasilitas  sejenis  lainnya  yang  disediakan  atau
                                DOKUMEN
                                   dikelola hotel. Tidak termasuk objek Pajak Hotel adalah:
                                         Jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh pemerintah
                                   1.


                                                       IAI
                                         Jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya;
                                   2.    atau pemerintah daerah;
                                   3.    Jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;

                                   4.    Jasa  tempat  tinggal  di  rumah  sakit,  asrama  perawat,  panti  jompo,
                                         panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; dan

                                   5.    Jasa  biro  perjalanan  atau  perjalanan  wisata  yang  diselenggarakan
                                         oleh hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum.

                                   Subjek pajak dan wajib pajak

                                   Subjek  pajak  hotel    adalah  orang  pribadi  atau  badan  yang  melakukan
                                   pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.

                                   Wajib pajak hotel adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan
                                   hotel.

                                   Dasar pengenaan dan tarif
                                   Dasar  pengenaan  pajak  hotel  adalah  jumlah  pembayaran  atau  yang

                                   seharusnya dibayar kepada hotel. Tarif pajak hotel ditetapkan paling tinggi

                                   sebesar  10%  (sepuluh  persen).  Tarif  pajak  hotel  ditetapkan  dengan



                                                            458
   460   461   462   463   464   465   466   467   468   469   470