Page 465 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 465
(3) Beberapa Contoh Pajak Daerah
(a) Pajak Hotel
Objek pajak
Objek pajak hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan
pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang
sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas
olahraga dan hiburan. Jasa penunjang sebagaimana dimaksud adalah
fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci,
seterika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau
DOKUMEN
dikelola hotel. Tidak termasuk objek Pajak Hotel adalah:
Jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh pemerintah
1.
IAI
Jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya;
2. atau pemerintah daerah;
3. Jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
4. Jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo,
panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; dan
5. Jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan
oleh hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum.
Subjek pajak dan wajib pajak
Subjek pajak hotel adalah orang pribadi atau badan yang melakukan
pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.
Wajib pajak hotel adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan
hotel.
Dasar pengenaan dan tarif
Dasar pengenaan pajak hotel adalah jumlah pembayaran atau yang
seharusnya dibayar kepada hotel. Tarif pajak hotel ditetapkan paling tinggi
sebesar 10% (sepuluh persen). Tarif pajak hotel ditetapkan dengan
458