Page 464 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 464

C.    PAJAK DAERAH


                        Pajak itu sendiri terbagi atas pajak pusat dan pajak daerah. Pada modul ini khusus

                        mengenai Pajak Daerah yaitu Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota.

                        (1)  Pajak Provinsi
                             Pajak provinsi meliputi:

                             1.    Pajak kendaraan bermotor;
                             2.    Bea balik nama kendaraan bermotor;

                             3.    Pajak bahan bakar kendaraan bermotor;
                             4.    Pajak air permukaan; dan

                             5.    Pajak rokok.
                             1. DOKUMEN
                        (2)  Pajak Kabupaten/Kota
                             Pajak kabupaten/kota meliputi:




                                   Pajak restoran;
                             2.    Pajak hotel;
                             3.    Pajak hiburan;      IAI

                             4.    Pajak reklame;
                             5.    Pajak penerangan jalan;

                             6.    Pajak mineral bukan logam dan batuan;
                             7.    Pajak parkir;

                             8.    Pajak air tanah;

                             9.    Pajak sarang burung walet;
                             10.  Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan; dan

                             11.  Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.











                                                            457
   459   460   461   462   463   464   465   466   467   468   469