Page 468 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 468
Tujuan Pengalihan pengelolaan PBB-P2 menjadi pajak daerah sesuai
dengan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah:
1. Meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan otonomi daerah,
2. Memberikan peluang baru kepada daerah untuk mengenakan
pungutan baru (menambah jenis PDRD),
3. Memberikan kewenangan yang lebih besar dalam perpajakan dan
retribusi dengan memperluas basis pajak daerah,
4. Memberikan kewenangan kepada daerah dalam penetapan tarif pajak
daerah, dan
5. Menyerahkan fungsi pajak sebagai instrumen penganggaran dan
pengaturan pada daerah.
Pengertian
DOKUMEN
PBB adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan yang bersifat
kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan
objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang
membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
Objek pajak IAI
Objek PBB adalah bumi dan atau bangunan. Bumi adalah permukaan bumi
(tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut
wilayah Indonesia. Contoh: sawah, ladang, kebun, tanah, perkarangan,
tambang, rawa-rawa, dan lain-lain. Bangunan adalah kontruksi teknik yang
ditaman atau diletakan secara tetap pada tanah dan atau perairan.
Pengertian bangunan adalah:
1. Jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan
seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya dan lain-lain yang satu
kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut;
2. Jalan tol;
3. Kolam renang;
4. Pagar mewah;
5. Tempat olah raga;
461