Page 468 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 468

Tujuan  Pengalihan  pengelolaan  PBB-P2  menjadi  pajak  daerah  sesuai
                                   dengan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah:

                                   1.    Meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan otonomi daerah,
                                   2.    Memberikan  peluang  baru  kepada  daerah  untuk  mengenakan

                                         pungutan baru (menambah jenis PDRD),

                                   3.    Memberikan  kewenangan  yang  lebih  besar  dalam  perpajakan  dan
                                         retribusi dengan memperluas basis pajak daerah,

                                   4.    Memberikan kewenangan kepada daerah dalam penetapan tarif pajak
                                         daerah, dan

                                   5.    Menyerahkan  fungsi  pajak  sebagai  instrumen  penganggaran  dan
                                         pengaturan pada daerah.

                                   Pengertian
                                DOKUMEN
                                   PBB  adalah pajak  yang dikenakan atas bumi dan bangunan yang bersifat
                                   kebendaan  dalam  arti  besarnya  pajak  terutang  ditentukan  oleh  keadaan

                                   objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang

                                   membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
                                   Objek pajak         IAI

                                   Objek PBB adalah bumi dan atau bangunan. Bumi adalah permukaan bumi
                                   (tanah  dan  perairan)  dan  tubuh  bumi  yang  ada  di  pedalaman  serta  laut

                                   wilayah  Indonesia.  Contoh:  sawah,  ladang,  kebun,  tanah,  perkarangan,
                                   tambang, rawa-rawa, dan lain-lain. Bangunan adalah kontruksi teknik yang

                                   ditaman  atau  diletakan  secara  tetap  pada  tanah  dan  atau  perairan.

                                   Pengertian bangunan adalah:
                                   1.    Jalan  lingkungan  yang  terletak  dalam  suatu  kompleks  bangunan

                                         seperti  hotel,  pabrik,  dan  emplasemennya  dan  lain-lain  yang  satu
                                         kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut;

                                   2.    Jalan tol;
                                   3.    Kolam renang;

                                   4.    Pagar mewah;

                                   5.    Tempat olah raga;



                                                            461
   463   464   465   466   467   468   469   470   471   472   473