Page 484 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 484

3.    Cek  dan  bilyet  giro  dikenakan  bea  meterai  dengan  tarif  sebesar
                                         Rp3.000 tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal.

                                   4.    Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga
                                         nominal  sampai  dengan  Rp1.000.000  dikenakan  bea  meterai

                                         Rp3.000  sedangkan  yang  mempunyai  harga  nominal  lebih  dari

                                         Rp1.000.000 dikenakan bea meterai Rp6.000.
                                   5.    Sekumpulan  efek  dengan  nama  dan  dalam  bentuk  apapun  yang

                                         tercantum  dalam  surat  kolektif  yang  mempunyai  jumlah  harga
                                         nominal  sampai  dengan  Rp1.000.000  dikenakan  bea  meterai

                                         Rp3.000,  sedangkan  yang  mempunyai  harga  nominal  lebih  dan
                                         Rp1.000.000 dikenakan bea meterai dengan tarif sebesar Rp6.000.

                                   Saat terutang
                                DOKUMEN
                                   Saat terutang bea meterai sangat perlu diketahui sebagai Bendahara karena
                                   akan menentukan besarnya tarif bea meterai yang berlaku dan juga berguna

                                   untuk menentukan daluarsa pemenuhan bea meterai dan denda administrasi
                                                       IAI
                                   yang terutang. Saat terutang bea meterai ditentukan oleh jenis dan di mana
                                   suatu dokumen dibuat. Saat terutang bea meterai, jika:

                                   1.    Dokumen yang dibuat oleh satu pihak, maka pada saat dokumen itu
                                         diserahkan, termasuk jika pada saat itu dokumen tersebut diterima

                                         oleh  pihak  untuk  siapa  dokumen  itu  dibuat,  bukan  pada  saat
                                         ditandatangani. Contohnya: kuitansi, cek, dan sebagainya.

                                   2.    Dokumen  yang  dibuat oleh  lebih dari satu pihak,  maka  pada  saat

                                         selesainya dokumen dibuat, yang ditutup dengan pembubuhan tanda
                                         tangan dari yang bersangkutan. Contohnya: surat perjanjian jual beli.

                                         Bea meterai terutang pada saat ditandatanganinya perjanjian tersebut.
                                   3.    Dokumen yang dibuat di luar negeri, maka pada saat digunakan di

                                         Indonesia.








                                                            477
   479   480   481   482   483   484   485   486   487   488   489