Page 484 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 484
3. Cek dan bilyet giro dikenakan bea meterai dengan tarif sebesar
Rp3.000 tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal.
4. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga
nominal sampai dengan Rp1.000.000 dikenakan bea meterai
Rp3.000 sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dari
Rp1.000.000 dikenakan bea meterai Rp6.000.
5. Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang
tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai jumlah harga
nominal sampai dengan Rp1.000.000 dikenakan bea meterai
Rp3.000, sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dan
Rp1.000.000 dikenakan bea meterai dengan tarif sebesar Rp6.000.
Saat terutang
DOKUMEN
Saat terutang bea meterai sangat perlu diketahui sebagai Bendahara karena
akan menentukan besarnya tarif bea meterai yang berlaku dan juga berguna
untuk menentukan daluarsa pemenuhan bea meterai dan denda administrasi
IAI
yang terutang. Saat terutang bea meterai ditentukan oleh jenis dan di mana
suatu dokumen dibuat. Saat terutang bea meterai, jika:
1. Dokumen yang dibuat oleh satu pihak, maka pada saat dokumen itu
diserahkan, termasuk jika pada saat itu dokumen tersebut diterima
oleh pihak untuk siapa dokumen itu dibuat, bukan pada saat
ditandatangani. Contohnya: kuitansi, cek, dan sebagainya.
2. Dokumen yang dibuat oleh lebih dari satu pihak, maka pada saat
selesainya dokumen dibuat, yang ditutup dengan pembubuhan tanda
tangan dari yang bersangkutan. Contohnya: surat perjanjian jual beli.
Bea meterai terutang pada saat ditandatanganinya perjanjian tersebut.
3. Dokumen yang dibuat di luar negeri, maka pada saat digunakan di
Indonesia.
477